Swara.ID – Palembang (08/10/2020) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2019-2024, Zainal Abidin memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan (MP) III tahun 2020 dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2020 dan persetujuan bersama dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Ketua DPRD Kota Palembang menegaskan bahwa DPRD Kota Palembang telah menyetujui beberapa Raperda menjadi Perda.
“Ada empat Perda yang sudah ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang yaitu Perda penyertaan modal PDAM, Pelastarian cagar budaya, PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda, dan yang terakhir Rancangan Peraturan Daerah kota Palembang tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Palembang. Perubahan tentang struktur OPD organisasi dari Pemerintahan kota Palembang dan susunan perangkat daerahnya.” Ucap Zainal kepada reporter swaraID.
Zainal menjelaskan beberapa pasal yang telah diubah
“Ada beberapa pasal yang di ubah, salah satu nya pasal PDAM penyertaan modal, judul nya berubah dari Surat Penyertaan Modal Kota Palembang Kepada PDAM Tirta Musi menjadi Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang kepada PDAM Tirta Musi salah satu nya, ketua Pansus I PDAM itu IR.H. Alex Andonis”. Tambah Zainal.













Komentar