SwaraID – Palembang, (08/10/20) : Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang terdiri dari sembilan elemen; Serikat Petani Indonesia, Gerakan Tani Sumsel, Serikat Petani Suku Anak Dalam Muratara, Gerakan Mahasiswa Pembaharu Agraria, Garda Sriwijaya Indonesia, Serikat Petani Pejuang Sriwijaya, Gerakan Tani Nelayan, Serikat Petani Sriwijya, dan Serikat Tani Nasional keras menolak disahkannya UU Omnibus Law.
Apa alasan KRASS menolak UU Omnibus Law? Ditemui di lokasi aksi, Sekjen KRASS menjelaskan kepada reporter SwaraID.
“Karena mendorong untuk terwujudnya reforma agraria. Reforma agraria itu sendiri adalah mandat dari konstitusi mulai dari UUD 1945 pasal 33, TAP MPR No. 9 tahun 2001, sampai dengan UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960.Presiden Jokowi sudah mengeluarkan PP No.86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria ” Jelas Dedek Chaniago, Sekjen KRASS.
Lebih rinci, Dedek menjabarkan perencanaan Reforma Agraria itu meliputi;
a) Perencanaan penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)
b) Perencanaan terhadap penataan akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA
c) Perencanaan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA
d) Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria
e) Perencanaan kegiatan lain yang mendukung reforma agraria.
Komentar