22 Oktober 2020 - 08:58 WIB | Dibaca : 1,087 kali

GEBRAK; Tolak Omnibus Law! Kami Aliansi Intelek, Bukan Aliansi Brutal

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (22/10/20) : Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang merupakan gabungan berbagai organisasi gerakan rakyat daerah menyerukan aksi nasional Pemogokan Umum Rakyat Indonesia di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (22/10/20).

“Kami aliansi Gebrak secara nasional dengan tegas menolak UU Omnibus Law dan tidak membedakan klaster tertentu kami menolak secara keseluruhan UU Omnibus Law yang menyengsarakan rakyat.” Tutur Adri Susanto selaku koordinator aksi.

Adri menjelaskan bahwa ada dua konfederasi buruh nasional yang sudah melakukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait masalah kawan-kawan di konfederasi lain, ini adalah hak fundamental bagi seluruh warga Indonesia untuk menyampaikan dan menolak terkait masalah UU Omnibus Law, kawan-kawan dari konfederasi lain silahkan menempuh jalur hukum dengan mengajukan yudicial review kepada MK, namun kami dari aliansi Gebrak tetap konsisten menolak akan membuat MK jalanan. Itu yang kami sampaikan dan kami akan terus bergerak bersama rakyat serta beberapa elemen lain.” Jelasnya kembali kepada SWARAID.

Adri lebih lanjut menyampaikan bahwa aksi tersebut diikuti oleh dua Konfederasi besar yaitu Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan  Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) dengan massa aksi diperkirakan berjumlah 250 orang yang berasal dari berbagai daerah Kabupaten, yakni; Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan Prabumulih.

Baca Juga :  DPR Musuh Kita! Ratusan Mahasiswa Mengutuk Keras

Ketika ditanya, apakah massa aksi diintruksikan untuk cheos, dengan tegas Adri menjawab

“Kami adalah aliansi yang intelek dan kami sudah sepakat dan kami sudah sampaikan secara nasional bahwa aliansi Gebrak bukan aliansi yang brutal. Setiap kami melakukan aksi di manapun kami lakukan secara damai. Kenapa kami menyampaikan aspirasi dengan damai dan tetap, kita sama-sama mempunyai hak fundamental yang sudah di atur dalam regulasi dalam UU yang ada di Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum di atur dalam UUD 45 Pasal 28”. Tegas Adri.

Komentar