15 Oktober 2020 - 02:24 WIB | Dibaca : 1,662 kali

Ditetapkan Sebagai Tersangka? Jatanras : Tiga Orang Pelaku Perusakan Mobil Dinas Polda Adalah Mahasiswa

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (15/10/20) : Saat aksi tolak Omnibus Law / UU Cipta Kerja di gedung DPRD, Kamis (8/10/20) lalu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan kembali menangkap 3 pelaku perusakan mobil.

Informasi yang dihimpun totalnya kini ada 8 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatea Selatan Kompol Suryadi membenarkan hal tersebut dan menerangkan kronologi kejadian.

“Kami telah mengamankan tiga pelaku perusakan mobil dinas Pam Obvit, ketiganya adalah mahasiswa aktif perguruan tinggi di Kota Palembang yang berinisial MB (22), MN (20) dan AW (19).” Terang Suryadi.

Kepada petugas, para mahasiswa tersebut mengakui telah merusak mobil dinas Pam Obvit Polda Sumsel pada Kamis (8/10/20) lalu. Alasan perusakan mobil itu dilakukan lantaran kesal terhadap DPR yang telah mengesahkan Omnibus Law / UU Cipta Kerja.

“Alasan mereka karena kesal, Jadi 3 pelaku ini ikut-ikutan merusak mobil dinas Pam Obvit saat aksi di DPRD Sumsel. 5 pelaku lain yang sebelumnya sudah diamankan yakni ND (22), HI (19), ED (19), ER (17) dan GA (20). Jadi total keseluruhan ada 8 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk 15 pelaku lainnya masih kami kejar sampai dapat.” Tutup Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan tersebut.

Baca Juga :  DPR Musuh Kita! Ratusan Mahasiswa Mengutuk Keras

Komentar