19 Januari 2022 - 02:02 WIB | Dibaca : 1,014 kali

DPR RI Ketok Palu Sahkan UU IKN; Disetujui 8 Fraksi, Ditolak PKS

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Komplek Senayan Jakarta dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (18/1/22).

Dengan demikian, selanjutnya DPR bersama pemerintah bakal menyusun undang-undang baru untuk menetapkan status Jakarta. Undang-undang baru tersebut merupakan payung hukum bagi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kaltim yang telah diberi nama “Nusantara”.

Diterangkan Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, Jakarta harus tetap diberi status kekhususan.

“Khususnya nanti kita cari, karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun dan sudah mapan,” kata Doli sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, kata Doli, baik DPR atau pemerintah belum berinisiatif untuk mengusulkan pembuatan regulasi terkait Jakarta sejauh ini.

Ia pun membuka kemungkinan untuk membicarakan hal tersebut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lebih dahulu.

“Nanti kita lihat siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Mendagri,” katanya.

Fraksi PKS menolak RUU IKN menjadi undang-undang

Dari sembilan fraksi DPR, hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/22). Sementara delapan fraksi lain dan DPD menyatakan setuju, dan memberikan sejumlah catatan perbaikan.

Hal ini disampaikan Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah pada Selasa dini hari.

“Dengan berbagai pertimbangan dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS yang belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR dengan mengucap bismillahirahmanirahiim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam raker tersebut (beritasatu.com).

Baca Juga :  AICIS ke-23 Tahun 2024 Hasilkan 9 Butir Semarang Charter

Fraksi PKS, kata Suryadi membeberkan sejumlah pertimbangan menolak dengan tegas RUU IKN.

Pertama, kata Suryadi, rencana pemindahan IKN mulai Tahun 2024 tidak terdapat dalam rancangan pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2007.

Hal ini menunjukkan pemerintah melakukan pembangunan yang tidak mengacu pada rancangan pembangunan jangka panjang nasional hingga tahun 2025.

Selain itu, kata Suryadi, Fraksi PKS mencermati RUU IKN ini masih memuat masalah formil dan materi, mulai pembahasan dalam waktu singkat hingga banyak substansi yang belum dibahas secara tuntas.

“Beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU ini tidak sejalan dengan konsep Negara Kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945, serta konsensus nasional 4 pilar kebangsaan,” ungkap Suryadi.

PKS juga tidak sepakat dengan pengelolaan IKN yang dipimpin oleh kepala otorita IKN yang langsung ditunjuk oleh Presiden dan tidak adanya perwakilan rakyat, yakni DPRD. Menurut PKS, kata Suryadi, kelembagaan otorita untuk IKN yang merupakan daerah khusus bertentangan dengan UUD 1945, dan berpotensi melahirkan otoritarianisme.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan sejumlah hal penting dan mendasar yang belum dijelaskan pemerintah dan dibahas secara detail dalam RUU IKN, seperti perlindungan tanah masyarakat adat, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan, dan rencana induk yang transparan termasuk pendanaan.

Baca Juga :  Nusantara Dipilih Presiden Sebagai Nama Ibu Kota Negara Baru, Tuai Pro Kontra

“Kami juga memandang perlunya rencana induk yang transparan termasuk pendanaan yang terintegrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU ini. Hal ini menjadi penting untuk menghindari produk pembangunan yang mangkrak dan over budget. Semestinya rencana induk dan draf RUU IKN satu kesatuan dokumen yang harus diserahkan bersamaan ke DPR,” terang Suryadi.

Hingga saat ini, kata Suryadi, Fraksi PKS belum mendapatkan penjelasan terkait hasil studi kelayakan alasan terpilihnya Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai IKN baru.

Bahkan, kata dia, dalam naskah akademik RUU IKN, tidak dicantumkan studi pendahuluan tentang penetapan lokasi ini.

Selain itu, lanjut dia, belum ada penjelasan detail terkait pemindahan struktur pertahanan negara yang dominan berada di Pulau Jawa. PKS juga mengingatkan pemerintah agar hati-hati dalam proses skema pembiayaan pembangunan IKN agar di satu pihak tidak membebani APBN dan menambah utang negara, dan di lain pihak tidak mangkrak.

Pasalnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, fokus APBN masih untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Target pemindahan IKN pada semester 1 tahun 2024 sangatlah terburu-buru, sebab dibutuhkan waktu yang cukup untuk membangun fasilitas dasar seperti sumber daya air, jalan jembatan, dan pemukiman yang layak. Sedangan saat ini tahun 2022, status pandemi belum juga selesai, kondisi keuangan negara juga belum memungkinkan mendukung pembangunan IKN di mana akan dibutuhkan setidaknya lebih dari Rp 90 triliun dalam kurung waktu 2021-2024,” pungkas Suryadi.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Sumsel di Pamulang Gelar Bagi-Bagi Takjil Gratis
Dinilai menghambur-hamburkan duit rakyat

Pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang akan memakan biaya hingga Rp 466,9 triliun ini dinilai Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) akan menambah utang baru.

Jatam menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) merupakan bentuk pemborosan di tengah tekanan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Presiden Jokowi dan DPR tampak tidak peduli dengan persoalan kesulitan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kampanye Jatam, Melky Nahar, pada Selasa, (18/1/22) melansir Tempo.

“Itu hanya akan menghambur-hamburkan duit rakyat,” tutur Melky.

Di sisi lain, Melky melihat pembahasan RUU IKN yang cenderung berlangsung kilat memperkuat indikasi adanya hegemoni oligarki pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dan DPR pada periode ini.

Tak hanya abai soal perekonomian, kepemimpinan Jokowi dianggap tak mendengar suara penolakan warga yang berpotensi tergusur akibat pembangunan IKN.

Bahkan, kata Melky, ancaman terhadap perluasan kerusakan sosial-ekologis di Kalimantan Timur tidak menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan pemindahan IKN.

“Demikian juga dengan persoalan kerusakan ekologis di Jakarta yang sebelumnya menjadi alasan pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, bukannya diurus serius, justru lari dari masalah,” katanya.

Jatam juga memandang pengesahan RUU IKN hanya akan menguntungkan para pemegang konsesi tambang, sawit, hutan, dan kayu yang telah lama menguasai lahan-lahan di bakal ibu kota baru.

Jaringan menduga, skema pembebasan lahan penuh unsur transaksional. Pada saat yang sama, jaminan bagi warga lokal di lokasi IKN untuk tidak tersingkir cenderung dilalaikan.

Komentar