Basilio Diaz Arauju, Deputi Bidang Koordinasi Kemaritiman dan Energi mengungkapkan, kota Palembang menjadi satu dari 12 daerah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.
SWARAID-PALEMBANG, (27/08/2021): Pemkot Palembang kembali melanjutkan projek pemanfaatan limbah menjadi tenaga listrik sebagai salah satu upaya optimalisasi penanganan sampah di kota Palembang. Dimana saat ini Deputi Bidang Koordinasi Kemaritiman dan Energi mendorong realisasi pembangunan insenerator Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Basilio Diaz Arauju, Deputi Bidang Koordinasi Kemaritiman dan Energi mengungkapkan, kota Palembang menjadi satu dari 12 daerah di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.
“Di Palembang ini perjanjiannya sudah ditandatangani pada tahun 2018, namun kemudian karena ada perubahan Peraturan Presiden yang lama jadi Peraturan Presiden yang baru nomor 35, sehingga perlu ada penyesuaian.” Terang Basilio usai melakukan pertemuan dengan Pemkot Palembang di Rumah Dinas Walikota Palembang, Jumat (27/08/21).
Kata Basilio Diaz, dari sejak tahun 2018 sampai sekarang terus di upayakan perubahan atau addendum perjanjian 2018. Namun disampaikan baru saat ini dapat terlaksana disebabkan pandemi Covid-19 sebagai pemicu terhambatnya penambahan perjanjian atau addendum perjanjian 2018.
“Karena situasi Covid 19 kita semakin membaik, dan mitra kerja yang memenangkan tender di kota Palembang sudah datang dari China ke Palembang, maka mulai bulan lalu sudah mulai lagi dilakukan pembahasan addendum perjanjian 2018.”
Sebab proses addendum perjanjian 2018 memakan waktu cukup lama, oleh sebab itu kehadiran Deputi Bidang Koordinasi Kemaritiman dan Energi Basilio Diaz yang ditugaskan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi guna mempercepat penyelesaian addendum perjanjian 2018 di kota Palembang.
Di terangkan ada 5 poin yang perlu diselesaikan oleh Pemkot Palembang, diantaranya terkait arbitrase apakah menyesuaikan arbitrasi Indonesia atau arbitrasi Singapura.
Kata Basilio pihak pemenang tender yaitu Indonesian green power bila terjadi permasalahan hukum menggunakan arbitrasi Singapura. Meski demikian, usai rapat bersama Pemkot Palembang, akhirnya arbitrasi yang digunakan adalah arbitrasi Indonesia dan telah disetujui oleh pihak perusahaan.
“Hari ini kita sepakati bahwa arbitrasi itu dipilih arbitrasi Indonesia, jadi perusahaan juga sudah menyetujui bahwa kita bisa menggunakan arbitrasi Indonesia.”
Selain itu, disampaikan Basilio Diaz poin selanjutnya yang menjadi poin penting adalah terkait PLTSa yang akan dibangun apakah hanya akan mengolah timbunan sampah baru atau juga mengolah timbunan sampah lama yang sudah menumpuk di TPA Sukawinatan.
Oleh sebab itu Basilio Diaz menekankan untuk pemenang lelang juga menangani sampah yang telah menumpuk di TPA Sukawinatan.
“Pihak perusahaan pemenang lelang akan memikirkan penyelesaian sampah di TPA Sukawinatan itu bisa juga ikut terselesaikan.”
Selanjutnya terkait pembahasan, dikatakan baru akan dilanjutkan kembali minggu depan.
“Minggu depan hari Jumat kami membahas lagi beberapa hal yang belum selesai karena perusahaan juga membutuhkan kesepakatan dari kantor pusatnya dari China.”
Di lain pihak, Walikota Palembang menargetkan pembangunan insinerator ini dapat rampung pada tahun 2023 mendatang agar dapat segera dioperasikan di TPA Karya Jaya.
“Mudah-mudahan proyek ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin, kita targetkan proyek insenerator ini dapat dioperasikan tahun 2023 mendatang.” Tutupnya.











Komentar