SWARAID – JAKARTA, (03/11/20) : Meski ditengah kontroversi dan penolakan di berbagai penjuru Tanah Air, baru saja UU Cipta kerja akhirnya di teken oleh presiden Joko Widodo pada (2/11/2020). Sah, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 di tanda tangani.
Setelah berbagai versi beredar mulai dari versi 905 halaman di draf DPR, Kemudian versi 1.035, UU ini secara resmi disahkan berisi 1.187 Halaman
Secara utuh UU ini berisi 15 bab dan terdiri dari 186 pasal. UU yang sudah disahkan ini, dapat di akses di unggahan di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan terbuka bisa diakses oleh publik.







Komentar