14 Januari 2022 - 05:57 WIB | Dibaca : 1,149 kali

BPN Akan Terbitkan Sertifikat Atas 14 Ribu Peta Bidang Tanah di Palembang Tahun Ini

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Sejumlah 14000 peta bidang tanah (PBT) di 30 kelurahan akan diterbitkan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tahun lalu sudah ada 30 kelurahan. Sekarang juga ada tambahan 5 kelurahan, Jadi untuk tahun kemarin yang sertifikatnya belum terbit, bisa dilanjut di tahun ini. Untuk tahun kemarin peta bidang yang diterbitkan sesuai anggaran SHT-nya itu 7300, untuk tahun ini peta bidang tanah yang dianggarkan 14000,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Norman Subowo, Kamis (13/1/22).

Menurutnya, tidak semua PBT yang diterbitkan akan mendapatkan sertifikat hak tanah, banyak hal yang menjadi kendala.

Macam-macam sebabnya seperti tidak memenuhi syarat, pemohon yang belum bersedia, atau bahkan belum bisa membayar pajak dan sebagainya.

“Jadi memang rata-rata karena program ini yang diterbitkan ada dua jenis, ada PBT juga ada SHT dan delinasi. Tapi yang pasti peta bidang tanah lebih banyak dibanding sertifikat hak tanah,” katanya.

Baca Juga :  82.771 Orang di Kota Palembang Tidak Memiliki Pekerjaan

Penyebab masih banyaknya bidang tanah yang belum terindentifikasi pemiliknya, terkadang seperti pemilik yang bukan lagi berdomisili di Palembang, menjadi tantangan kantor ATR/BPN Kota Palembang untuk menerbitkan 14000 peta bidang tanah tersebut.

“Selain Tim Ajudikasi ada tim namanya Puldata yang tugasnya mengumpulkan data pertanahan berupa data fisik untuk pengukurannya dan data yuridisnya, ini terdiri dari unsur RT RW atau tokoh-tokoh masyarakat yang mengetahui bidang-bidang tanah itu,” jelas Norman.

Untuk tahun ini, yang menjadi fokus peta bidang tanah mulai dari pinggiran kota Palembang, pasalnya untuk area perkotaan sudah nyaris memiliki SHT. Sedangkan untuk bidang tanah yang terindentifikasi akan dimasukkan dalam data delinasi adalah bidang yang diploating.

Selain itu, banyaknya bidang tanah yang tumpang tindih dinilai akibat masyarakat yang tidak menjaga dalam artian sudah memiliki SHT namun tidak menjaga tanahnya, baik tidak memasang patok atau bahkan yang memiliki tidak berdomisili di Palembang.

“Dulu data pertanahan kita memang belum modern seperti sekarang. Kalau sekarang kan sudah peta tunggal semua di didata dalam satu pemetaan. Kalau dulu kan petanya banyak, sehingga ada kemungkinan ketika masyarakat yang menguasai kemudian tadi punya niat untuk membuat sertifikat kita turun ke lapangan, lurah pun tidak tahu bahwa di situ tanah sudah ada sertifikat, sehingga, terbitlah SPH, yang akhirnya menjadi penyebab tumpang tindih kepemilikannya.”

Baca Juga :  Perketat Keamanan, Ratu Dewa Gerakkan Pol PP Untuk Standby Dini Hari

Lebih lanjut, dalam aturan baru ini, seperti HGB dan HGU dalam dua tahun tidak digarap akan dimasukkan dalam daftar antar, sementara untuk SHM diabaikan hingga 20 tahun dan menjadi kampung itu bisa juga dicabut dan di kembalikan ke negara.

“Semua yang punya tanah diharapkan untuk didaftar, karena kalau tidak terdaftar di kita itu pasti akan rugi sendiri, karena kalau tidak terdaftar takutnya bisa diklaim orang. Sebenarnya untuk penerbitan itu kan sudah dibayarkan oleh APBN cuman pra sertifikasi, untuk surat menyurat itu juga biayanya sudah di atur di SKB 3 menteri.”

Komentar