Modusnya adalah tersangka pemilik warnet menyediakan lapak berupa akun judi online dan rekening untuk transaksi deposit dari pemain
SWARAID, PALEMBANG: Berantas tindak pidana perjudian, Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, gerebek warung internet (Loly Net) di daerah Seberang Ulu 1 Palembang setelah kedapatan menjadi pusat permainan judi online slot dan poker, Selasa (23/8/22) malam.
Saat ungkap kasus pres rilis yang digelar Kamis (1/9/22), Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes pol Anwar Reksowidjojo menjelaskan dalam pengungkapannya juga menangkap enam orang, satu diantaranya adalah pemilik warnet.
Enam orang tersebut yakni Ernes (34) pemilik dari warnet Loly Net, dan lima pengunjung yang kedapatan sedang bermain judi yakni Hendri (39), Andre (39), Budi (34), Supriyadi (32), dan Taufik (22).
Katanya warnet bernama Loly Net yang beralamat di Lorong Sungai Aur, SU 1, Palembang, diduga menyediakan jasa perjudian online jenis slot dan poker.
“Saat pengrebekan oleh anggota kami, warnet tersebut digunakan sebagai tempat perjudian online,” kata Kombes pol Anwar Reksowidjojo didampingi Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dan Kanit V AKP M Ikang Ade Putra.
Kata Kombes Pol Anwar, menjelaskan modusnya adalah tersangka pemilik warnet menyediakan lapak berupa akun judi online dan rekening untuk transaksi deposit dari pemain.
“Pemiliknya menyediakan akun dan rekening untuk digunakan oleh para pelanggan warnetnya,” ucapnya.
Dimana, setiap transaksi atau penarikan yang dilakukan para pemain judi online ini Ernes (34) menerima fee atau potongan sebesar lima persen dari nilai transaksi.
“Setiap kali kemenangan dari pelanggannya, tersangka E pemilik warnet akan memotong lima persen,” imbuhnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit PC, berupa cpu, layar monitor, dan keyboard, dan mouse, Serta terdapat satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu buah ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470 ribu dari deposit pemain.
“Kita sangkakan Pasal 303 KUHP Jo pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun,” terangnya kembali.
Sementara dari pengakuan Ernes pemilik dari warnet Loly Net mengaku ide menyediakan jasa perjudian online tersebut dari melihat warnet warnet lainnya.
Selain itu Ernes mengaku bisnis judi online-nya ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
“Saya waktu itu lihat warnet-warnet yang sudah duluan,” akunya.
Katanya dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelap itu.
“Pelanggannya rata-rata temen di lorong itu, sehari bisa dapat dua ratus sampai tiga ratus ribu, atau kalau seminggu bisa sampai dua juta lebih,” tutupnya.












Komentar