30 Juni 2022 - 06:08 WIB | Dibaca : 940 kali

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Iuran Naik?

Laporan : Ferry
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan 1 Juli 2022. Dengan demikian, jika nanti KRIS sudah diberlakukan, maka pola klaster pada BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Penerapan uji coba KRIS ini akan dilakukan di beberapa rumah sakit milik pemerintah.

Sementara beredar rumor yang mengatakan bahwa besar iuran akan mencapai Rp.75.000. Menampik hal tersebut, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan untuk iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama alias tidak berubah.

“Tetap sama. Tidak ada wacana perubahan iuran,” ujar Arif

Uji Coba di 5 Rumah Sakit Milik Pemerintah

Arif menjelaskan, berdasarkan koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, penerapan KRIS di awal Juli dilakukan di lima rumah sakit pemerintah saja.

“Perlu diketahui bahwa jumlah RS yang melayani peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu sebanyak 2.800-an rumah sakit seluruh Indonesia. Uji coba, utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Banyuasin Beri Bantuan Pengobatan Muhammad Ali

Standar yang dimaksud, misalnya ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya.

“BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” paparnya.

Besar Iuran Tetap Mengacu Kepada Perpres

Sementara itu, untuk besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS jika tidak terjadi perubahan yaitu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres tersebut besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000.

“Peserta PBI iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah,” ujarnya.

Sedangkan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri dan swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari total upah. Dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Baca Juga :  Pinjaman Rp5,74 Triliun dari Bank Dunia Untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” terangnya.

Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan tersebut, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Pada kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

“Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000,” jelasnya.

Arif juga menuturkan untuk seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

“Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  Karyawan dan Penumpang Wajib ikuti Protap Covid-19

Komentar