13 Agustus 2022 - 02:22 WIB | Dibaca : 1,230 kali

Tuntut Fee Rp 15 Triliun, Eks Kuasa Hukum Bharada E Ancam Bakal Gugat Presiden

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Deolipa merasa, kerjanya selama ini mesti mendapat ganjaran yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

SWARAID, JAKARTA: Pasca kuasa hukumnya atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dicabut, Deolipa Yumara menuntut fee sebesar Rp 15 triliun. Bahkan ia mengancam akan menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Presiden Joko Widodo apabila keinginannya tidak terpenuhi.

Sebagai informasi, Deolipa Yumara merupakan pengacara yang menggantikan kuasa hukum sebelumnya yaitu Anderas Nahot Silitonga dan tim.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga dan tim hukumnya dilakukan setelah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/22) siang.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja,” ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/22).

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat,” sambung pria berambut gondrong ini.

Deolipa merasa, kerjanya selama ini mesti mendapat ganjaran yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” terangnya.

Baca Juga :  BNN Bantah Pernyataan Terbit Soal Kerangkeng Tempat Bina Pecandu Narkoba

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E mencabut kuasanya. Kuasa tersebut diberikan terhadap Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin dalam rangka pendampingan hukum.

Dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan Bharada E di atas meterai Rp 10 ribu. Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.

Deolipa sempat membantah adanya pencabutan kuasa itu. Namun hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menggantikan Deolipa dan Boerhanudin, pihak Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum barunya.

“Iya betul (Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E),” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/22).

Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.

“Betul, (per)10 Agustus. Iya (ditunjuk) orang tua dan Bharada E, itu aja,” kata Ronny.

Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pokir; Kesaksian Wisnu Perkuat Apriansyah Tak Terima Fee Proyek

Komentar