2 Oktober 2020 - 08:17 WIB | Dibaca : 1,705 kali

Tumpukan Sampah Cemari Sungai Musi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SwaraID – Palembang, (02/09/20) : Sungai Musi merupakan ikon kebanggaan Sumatra Selatan khususnya kota Palembang. Sungai yang membentang sepanjang 750 Km ini  difungsikan sebagai sarana transportasi air moda penumpang, barang, bahkan cargo yang juga  sebagai pintu masuk maritim Sumatera Selatan, sudah selayaknya sungai yang membelah Kota Palembang menjadi dua bagian ini mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, salah satunya persoalan sampah.

Sampah yang menumpuk di pinggiran sungai Musi  sudah tidak bisa dianggap remeh lagi, karena sangat menggangu kenyamanan masyarakat itu sendiri, khususnya para pengguna sarana sungai sebagai transportasi atau para wisatawan yang berkunjung. Mengingat Sungai Musi sebagai salah satu tempat wisata di Kota Palembang dan tidak sedikit masyarakat menggantungkan hidup pada sungai terpanjang di Indonesia ini.

Hari ini (2/9/2020) Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda meninjau langsung terkait penumpukan sampah di sepanjang pinggiran sungai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Tata Ruang Kota sambil melakukan kegiatan bersih-bersih di pinggiran sungai Musi khususnya di Kecamatan seberang ulu II, kelurahan 9,10, dan 11 ulu.

Baca Juga :  Walikota Optimis, Serapan PAD Kota Palembang Akan Kembali Optimal

“Ini mengundang perhatian khusus kami terkait penumpukan sampah yang sampai sekarang masih belum kita selesaikan” ungkap Fitri kepada reporter SwaraID.

Selain itu pemerintah kota Palembang kedepannya akan menyediakan kotak sampah dengan jarak 25 m per kotak sampah yang akan diangkat secara berkelanjutan oleh  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Diharapkan agar nantinya masyarakat tidak lagi terbiasa membuang sampah ke sungai.
“Dengan kita tempatkan beberapa kotak sampah, saya harap bahwa masyarakat tidak lagi dilakukan” sambung Fitri.

Kedepannya Pemerintah Kota khususnya juga merencankan akan berkerja sama dengan Balai Sungai selaku yang bertanggung jawab secara penuh dalam merawat dan menjaga kebersihan sungai Musi dan akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.

“Perwali pun sudah ada yang mengatur larangan membuang sampah sembarang, di situ pun sudah sanksi bagi pelanggar dikenakan denda sebesar 500.000 hingga sekian juta bahkan bisa mendapat sanksi kurungan penjara” tegas nya.

Komentar

Berita Lainya