SWARAID – PALEMBANG, (14/11/20) : Terkait SK Gubernur Sumatera Selatan tentang tidak ada kenaikan UMP 2021. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumsel, Charma Afrianto, SE selaku ketua memberikan testimoni politiknya.
Kebijakan Gubernur Sumsel yang tidak menaikan UMP Sumatera Selatan pada tahun 2021, dinilai sebagai kebijakan yang tidak berpihak terhadap masyarakat khususnya para buruh.
Charma Afrianto, SE menuturkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan tidak menaikan UMP untuk 2021, akan berdampak kepada daya beli masyarakat yang berkurang, dan pendapatan buruh juga berkurang.
“Kami serikat buruh ataupun serikat pekerja menanggapi SK Gubernur tersebut tidak sesuai dengan suasana kebatinan kebangsaan hari ini, dimana kaum buruh diseluruh Nusantara dilanda Pandemi Covid-19 dan Pandemi yang namanya Omnibus Law atau UU Cilaka.” Tegasnya.
Menurut keterangan yang dihimpun SWARAID, pada tanggal 28 Oktober 2020 Gubernur Sumatera Selatan telah menerima rekomendasi dari Dewan Perupahan Provinsi untuk menaikkan UMP pada tahun 2021, namun berbanding terbalik dengan kebijakan gubernur, dimana di dalam SK Gubernur tertanggal 2 Nopember 2020 tersebut tidak akan ada kenaikan UMP.
“Kami tidak tahu dengan pertimbangan apa, menurut saya Gubernur hanya mengambil kebijakan dan mendengarkan masukan-masukan yang salah dari pihak-pihak yang terkait dalam perupahan Sumatera Selatan.” Ungkapnya.
SK Gubernur yang menyatakan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021, upah minimum yang di terima sebesar 3.053.000 pada tahun ini, akan sama dengan yang akan ditetapkan pada 1 Januari 2021.
“Mestinya sebagai sebuah kebijakan yang mengacu kepada aturan resmi pemerintah PP 78 tahun 2015, dimana UMP harus didasarkan dengan peraturan pemerintah yang jelas.” Tegasnya.
Dewan Pengupahan Provinsi yang merupakan gabungan perwakilan buruh, perwakilan pengusaha, perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, dan akademisi, sangat kompleks menurutnya sudah mengkaji secara matang, perlu atau tidaknya kenaik UMP.
“Hasil yang dirumuskan pada 28 Oktober 2020 dengan sebuah rekomendasi PP 78 tahun 2015. Kenaikan UMP dihitung berdasarkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi. Angka inflasi kita saat ini 5% lebih, dan angka pertumbuhan ekonomi semenjak pandemi ini menurun, sehingga rekomendasi yang di keluarkan sebesar 4,7%. Itu artinya telah dihitung secara matang oleh Dewan Pengupahan.” Tukasnya.
“Mestinya ini yang didengarkan oleh Gubernur dalam mengambil kebijakan harus mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi.” Tambah Icang sapaan akrabnya.
SK Gubernur yang keluar pada tanggal 2 November lalu, baru akan dijalankan pada awal tahun 2021. Harus terus dikawal oleh ormas-ormas buruh.
“Kalau kita tidak berlawan, kalau kita tidak mengajukan protes, tentunya SK Gubernur ini akan terus berjalan, sama seperti UU Omnibus Law, walaupun berpuluh kali, beratus kali protes tetap saja jalan”. Terangnya kembali.
Terakhir Icang mengharapkan ada perubahan/perbaikan terhadap SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel tersebut.
“Kami percaya pada janji Gubernur pada aksi kemarin, akan segera merubah dan akan segera memperbaiki, semoga terlaksana yang pasti kami akan tetap mengawalnya.” Tutupnya.
Komentar