19 Januari 2022 - 11:18 WIB | Dibaca : 1,284 kali

Terbakar Cemburu, MYE Nekat Siram Mantan Istri dan Anak Tiri dengan Cuka Para

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Cemburu dengan mantan Istri punya hubungan dengan laki-laki lain, MYE (45) nekat menyiram air keras ke SA (30) mantan istrinya dan DS (7) yang merupakan anak tiri, berhasil ditangkap tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat sedang berada di Plaju pada Senin (17/1/22) malam.

Diketahui, motif dari penyiraman air keras ini dikarenakan pelaku MYE (45) cemburu lantaran mantan istri diduga menjalin hubungan dengan pria lain setelah 3 bulan cekcok dan berpisah.

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan pelaku penyiraman yang merupakan mantan sepasang suami istri.

“Sebenarnya mereka ini sudah bercerai dan menikah secara siri, nah kalau motifnya sendiri tu pelaku cemburu dengan mantan istri yang dituduh memiliki hubungan dengan laki-laki lain,” ujarnya saat menyampaikan press rilis. Rabu (19/1/22).

Kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (6/1/22) sore di kediaman orangtua korban SA yang berada di Jalan Aman, Keluruahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Palembang pada Jumat (6/1/22) pukul 15.00 WIB lalu.

Baca Juga :  Akibat Mengutil di Minimarket, Dua Pelaku Diamankan Polsek SU I

Menurut penjelasan Kompol Agus Prihandinika mengatakan bahwa tersangka pelaku penyiraman air keras (cuka para) tersebut telah menunggu dan membawa air keras lalu menyiram mantan istri dan anak tirinya.

“Setelah melakukan penyiraman, pelaku langsung melarikan diri ke Pulau Jawa dan kembali lagi ke Palembang,” jelasnya.

Pihak kepolisan sendiri, telah mengamankan barang bukti sejumlah pakaian yang dipakai korban dan anaknya saat kejadian penyiraman itu.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku diancam dengan pasal 355 ayat (1) KUHP dan pasal 353 ayat (1),(2) KUHP dan pasal 76 C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak. Dengan kurungan waktu 12 tahun di penjara.

Lebih Lanjut, tersangka pelaku penyiraman air keras jenis cuka para, MYE mengatakan tidak pernah melakukan teror terhadap mantan istri (SA) dan anak (DS) seperti yang dilaporkan.

Ia juga mengaku tidak pernah mengajak istri untuk rujuk lagi dan melakukan teror. Akan tetapi pernah memutuskan meteran listrik agar korban keluar dari rumah.

Baca Juga :  Tepis Wacana Legalisasi Ganja, BNN Pastikan Indonesia Tidak 'Ikut-Ikutan'

Idak pernah buat teror, aku cuma cemburu dengan dia karena sudah selingkuh padahal kami masih menjalin hubungan meski sudah berpisah tempat tinggal,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku merasa menyesal dengan tindakan yang telah dilakukan kepada mantan istri dan anak yang baru berusia 7 tahun itu.

“Iya saya menyesal dengan tindakan saya,” tutupnya.

Menambah Informasi, saat ini korban dan anaknya sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Korban SA menderita luka bakar di tubuh dan wajah, sedangkan DS menderita luka bakar di wajah.

 

Komentar