30 Juni 2022 - 12:16 WIB | Dibaca : 882 kali

Terancam Kena Blokir Kominfo; Google, Facebook, hingga Gim Mobile Legend

Laporan : Ferry
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Sejumlah raksasa teknologi dunia terancam kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tak kunjung mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), beberapa diantaranya yakni Google, Telegram, Instagram, dan Twitter.

Total baru ada 4.661 PSE domestik dan 81 PSE asing yang mendaftar ke Kementerian Kominfo. Ada 2.569 perusahaan yang ditunggu untuk memperbaharui data pendaftaran.

Disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE paling lambat pada 20 Juli 2022.

“Saya enggak peduli apapun nama PSE-nya, selama dia (aplikasi) enggak daftar, wajib untuk diblokir,” terang Samuel.

Menurut Semuel, Kominfo akan menindak tegas sehingga tidak ada lagi perusahaan media sosial yang “bodong” di Indonesia dan tidak terkontrol.

“Buka warung di tempat kamu saja harus lapor RT, RW, harus izin kan. Masa bisnis triliunan enggak mau daftar. Pasti daftar sih mereka,” tandasnya.

Pihak Google pun merespon ancaman Kominfo tersebut.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google.

Baca Juga :  Jaringan 3G Masih Jadi Andalan Sebagian Orang di Indonesia, Lantas Mengapa Mau Dimatikan?

Padahal seperti dijelaskan Semuel, pihaknya sudah memberikan kemudahan untuk pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit.

Semuel menilai pendaftaran itu tak memberatkan PSE karena bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.

Deretan perusahaan teknologi yang diwajibkan untuk mendaftarkan PSE adalah mereka yang mengoperasikan layanan perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, konten digital, layanan komunikasi digital termasuk di dalamnya platform media sosial, layanan penyedia pesan, musik, animasi video, film, game.

Sejumlah perusahaan teknologi besar dunia mengoperasikan layanannya di Indonesia di antaranya Google, Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, Telegram, situs gaming, marketplace atau ecommerce, e-wallet, Netflix, dan Spotify.

Baca Juga :  Buka Pintu Investasi! Transisi Energi; Sebuah Keniscayaan

Gim seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan Mobile Legends belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sedangkan, gim milik perusahaan terafiliasi dengan Shopee yakni Garena seperti Free Fire, Arena of Valor, dan Call of Duty Mobile telah terdaftar sebagai PSE domestik.

Public Relation Manager PUBG Mobile Indonesia Emil Riswandi mengatakan, perusahaan sedang memproses pendaftaran.

“Kami berkoordinasi internal untuk merampungkan proses registrasi. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai,” katanya.

PUBG merupakan salah satu game terpopuler di Indonesia. Gim besutan raksasa teknologi asal Cina, Tencent ini berkonsep battle royale. Selain di Indonesia, PUBG juga merupakan gim terpopuler di dunia dengan total unduhan lebih dari 100 juta kali.

Sama seperti PUBG, gim Mobile Legends telah diunduh 100 juta kali. Game dari Moonton ini bergenre Multiplayer Online Battle Arena atau MOBA.

Namun, Kementerian Kominfo mengancam akan memblokir PSE, termasuk gim, apabila belum mendaftar hingga 20 Juli.

Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya. Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Mendorong Krisis Keuangan Ekstrem Global Pada 2030

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Komentar