19 Maret 2023 - 03:46 WIB | Dibaca : 1,050 kali

Tanggapi Kelakuan PT SAL, DLH Banyuasin: Siapapun Tak Boleh Merubah Sungai !!

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Tindakan tanpa izin yang dilakukan PT. Sri Andal Lestari (SAL) karena telah merubah alur sungai alam menjadi sungai buatan, hingga kini belum ada titik terang dalam penyelesaiannya. Akibat perbuatan tersebut, lingkungan dan masyarakat sekitar dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. H. Izromaita, M.S mengatakan bahwa, permasalahan alur sungai tersebut kewenangannya ada di Balai Sungai Wilayah VIII Sumsel.

Namun dirinya juga mengungkapkan, bahwa didalam dokumen lingkungan, pihak perusahaan juga memang telah melanggar, karena belum tercantum secara detail di dalam dokumen tersebut

“Mereka harus mengajukan izin dengan melakukan kajian, mereka sudah berkonsultasi dengan kita maupun ke pihak Balai Besar untuk melakukan kajian. Kajian itulah yang nanti akan menentukan, apakah pengalihan sungai ini akan dibenarkan atau tidak, tergantung kajian,” kata Izro, usai acara Sosialisasi Rencana Kerja Penyusunan KLHS RPJPD Dan RPJMD Kabupaten Banyuasin, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Jumat (17/3/23).

Dikatakan dia, untuk menentukan kelayakan sungai tersebut, tentu saja harus melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh para ahli tata air dan hidrologi.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Banyuasin Tekankan PT SAL Harus Kembalikan Kondisi Sungai Bantung

Bila sungai buatan tersebut belum atau tidak layak keberadaannya, maka alur sungai alam harus dikembalikan seperti semula. Namun sebaliknya, bila keberadaan sungai buatan tersebut memberikan banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, maka akan diberikan Izin serta legalitasnya.

“Siapapun tidak boleh sebenarnya mengubah sungai itu, karena sungai itu punya negara. Kalau dia (PT. SAL) mau mengubah alur sungai, itu harus ada izin, harus ada kajian,” tegasnya.

“Nah alasan mereka kan, kalau kita pantau kemarin karena sungai yang lama itu kan sudah sumbat, sudah banyak rumput, jadi tidak bisa mengalir lagi. Akibatnya kalau musim hujan kebun disekitar sana yang kebetulan punya plasma itu bahkan tidak bisa ditanam, hanya 400 hektar katanya. Jadi sebenarnya mereka tujuannya baik, untuk melindungi atau menyukseskan program plasma. Sebenarnya walaupun apa pun alasannya, tetap peralihan alur sungai itu, tetap harus sesuai dengan prosedur, yaitu izin yang dilengkapi dengan kajian,” sambung Izromaita.

Untuk itu, apabila berdasarkan kajian nanti tidak mendapatkan persetujuan, maka pihak perusahaan harus mengembalikan lagi sungai alam kebentuk semula. Terkait masalah sungai alam yang tidak berfungsi lagi, Izro menegaskan bahwa itu akan menjadi urusan dan pekerjaan pemerintah.

Baca Juga :  Khawatir Penularan Virus PMK, Kunjungan ke Pusat Latihan Gajah Padang Sugihan Dibatasi

“Terkait sungai apabila tidak berfungsi, mungkin pemda punya program, atau kalau mereka mau menormalisasi ya mungkin tinggal koordinasi. Kemarin saat kosultasi sudah kita jelaskan aturannya pada pihak perusahaan,” ucapnya.

Komentar