SWARAID, BANYUASIN: Akibat perubahan alur sungai alam yang dilakukan oleh PT. Sri Andal Lestari (SAL), banyak lahan pertanian masyarakat yang mengalami kekeringan dan sebagian lainnya kebanjiran.
Menanggapi hal tersebut, Kabid PSDA Pembangunan Sumber Daya Air (PSDA) Banyuasin, Nurul Khamsyah Dwi Martiani, ST, MS.i menilai bahwa PT. SAL telah melanggar Permen PU Nomor 21 Tahun 2020.
“Seperti yang dijelaskan oleh Pak Najamudin kemarin, bahwa memang ada beberapa aturan yang dilanggar, salah satunya pengalihan sungai, Permen PU Nomor 21 Tahun 2020,” kata Nurul, Senin (13/3/23).
Dari keterangan pihak PT. SAL mengatakan, bahwa pada tahun 2019 pihak perusahaan telah mengirimkan surat permohonan terkait peralihan alur sungai kepada Balai Besar dan kementerian, namun pihak Balai Besar menjelaskan bahwa sama sekali belum menerima surat disposisi dari Kementerian, sehingga tidak dapat memberikan surat rekom pada PT. SAL.
“Jadi Balai Besar ini wewenangnya hanya mengeluarkan rekomendasi, misal mereka berizin ke kementerian PU Dirjen SDA, nah nanti surat yang turun dari dirjen menugaskan Balai Besar untuk memberikan surat rekom, nah informasi yang kami terima bahwa surat dari Kementerian untuk ke Balai Besar tidak ada, Balai Besar belum menerima disposisi sehingga Balai Besar tidak bisa mengeluarkan surat rekom tersebut,” jelas dia.
“PSDA Banyuasin sendiri disini hanya sebatas membantu memfasilitasi pihak perusahaan dengan Balai Besar, jadi dari PT. SAL yang mengklaim telah mengirimkan surat ke Kementerian SDA, kami konfirmasi ke Balai Besar, dan setelah dicek ternyata memang belum ada surat disposisi yang Balai Besar terima dari kementerian,” sambungnya.
Dikatakan Nurul, selain mendapatkan Rekom dari pihak Balai Besar, proses pengalihan sungai pun tidak boleh langsung dilakukan pengerjaan, karena harus melalui pertimbangan dampak geologis dan lainnya, dengan menurunkan seorang konsultan.
Untuk itu, dari Pemkab Banyuasin dan Balai Besar menyarankan PT. SAL untuk segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian, untuk mengurus semua persyaratan yang memang harus dipenuhi.
“Saat ini kita masih menunggu arahan dari Balai Besar, kita akan duduk bareng lagi untuk membahas itu, kalau pun sungai buatan tersebut tetap dipertahankan, tetap akan melalui pertimbangan dan harus memenuhi kriteria yang ada, seperti rekom teknis, rekom ekonomi dan lingkungan. Jika rekom tersebut tidak diberikan, maka pihak perusahaan harus mengembalikan alur sungai alam seperti semula,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH beserta dinas terkait telah melakukan pertemuan dan turun langsung ke lokasi sungai alam yang telah mengalami perubahan alur.
“Permasalahan yang paling pokok, karena ada keluhan masyarakat yang gagal menanam padi, akibat aliran sungai yang dialihkan oleh perusahaan dan di rubah menjadi badan jalan oleh perusahaan,” kata Pakde Slamet, usai melakukan kroscek di area PT. SAL, Rabu (8/3/23) lalu.
Komentar