Tidak mudah-mudah bos mau membuat sungai!
SWARAID, BANYUASIN: PT. Sri Andal Lestari (SAL) diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan perbaikan kembali terhadap alur sungai Bantung yang telah dirubah. Dinas terkait menegaskan, sebelum surat rekomendasi dari Balai Besar dikeluarkan, pihak perusahaan dituntut untuk mengembalikan keadaan sungai tersebut ke bentuk asalnya lagi.
Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Gakkum Kab. Banyuasin, Norman Apriansyah, S. Si., M. Si, mengatakan bahwa, sebelumnya pihak perusahaan telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait tindakan yang telah dilakukan PT. SAL karena telah merubah alur sungai Bantung yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Secara tegas Norman menuturkan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT. SAL telah melanggar aturan yang berlaku, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mereka sudah kita panggil, jadi sebelum mereka melakukan pengalihan itu, harusnya mereka melakukan kajian terlebih dahulu, jangan sampai kejadiannya seperti kemarin, kan mereka ini menganggap pengalihan sungai yang mereka lakukan itu menguntungkan untuk mereka, tapi ternyata ada pihak lain yang dirugikan, dalam hal ini warga banyuasin dimana lahan sawahnya itu tidak bisa digunakan,” kata Norman, saat dijumpai di DLH Kab. Banyuasin, Jumat (24/3/23).
Dari keterangan PT. SAL, Norman mengungkapkan bahwa, tujuan mereka untuk mengalihkan aliran sungai Bantung itu ialah agar tanaman sawit kebun plasma mereka, yang dikatakan mereka merupakan kepunyaan warga tersebut supaya bisa ditanami. Karena selama ini, dengan tidak dialihkannya sungai itu, yang telah mengalami pendangkalan, mereka berfikir apabila tidak dirubah pola alirannya, maka lahan plasma warga akan menjadi tergenang.
“Mereka kita minta untuk membuat kajian tertulis, supaya antara hulu dan hilirnya aliran sungai itu balance, Jangan sampai mereka cuma mengalihkan, memecahkan satu masalah tapi menimbulkan masalah yang lain. Jadi maksud kami, kalau mereka ada kajian jadi bisa dihitung agar tidak menimbulkan masalah lain, nah ini kebanyakan timbul masalah seperti kebanjiran ini adalah karena tidak dihitung debet di hilir itu bagaimana kapasitas tampungnya? Nah itu yang terjadi,” jelas dia.
Untuk itu, pihak perusahaan diminta segera bersurat dengan DLH Kab. Banyuasin, dan juga harus bersurat ke BWSS (Balai Besar Wilayah Sumatera Selatan). Dari proses tersebut, nanti akan dinilai oleh BWSS terkait boleh atau tidak nya PT. SAL melakukan pengalihan alur sungai Bantung, dan hingga kini proses tersebut masih berlanjut.
“Dalam UU 32 Tahun 2009 pasal 68 yang menyatakan bahwa tidak boleh merubah bentuk alam, makanya setiap pembangunan apa pun tetap harus ada kajian lingkungannya. Jadi mereka kan sudah kita panggil, mereka pun sudah mengakui kesalahan mereka, jadi mereka untuk tahap sementara ini harus kembalikan lagi fungsi sungai itu, balikan ke awal dulu dan sambilan mereka kaji, jadi sungai yang lama tadi harus diperbaiki, dan kami meminta kepada pihak perusahaan untuk cepat melakukan itu. Tidak mudah-mudah bos mau membuat sungai!,” tegasnya.
“PT. SAL harus merubah dokumen lingkungan mereka, kajiannya harus menyeluruh komprehensif, jika mereka tidak segera melakukan itu dan memperbaiki sungai alam yang telah dirusak, maka PT. SAL tidak boleh beroperasi,” tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/3/23) lalu, memberikan komentarnya terkait pengalihan alur sungai alam yang telah dilakukan PT. SAL. Pakde Slamet mengungkapkan kemarahannya atas apa yang telah diperbuat oleh pihak perusahaan, karena dirinya menilai bahwa PT. SAL telah menerobos dan melanggar aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan 1500 ha lahan Desa Lubuk Lancang yang digarap oleh masyarakat senda mengalami kebanjiran karena perubahan alur sungai tersebut.
“Kami tetap akan menyelesaikan masalah ini, yang terpenting 1500 ha itu bisa ditanami padi. Nah kemarin 2 kali panen mereka gagal, karena ulahnya PT. SAL itu. Saya memikirkan tani saya, kan kita mau mempertahankan lumbung padi nomor 4 di Indonesia, nomor 1 diluar Jawa,” pungkas Pakde Slamet.
Komentar