24 Maret 2023 - 07:36 WIB | Dibaca : 678 kali

Aktivis Sumsel Bersatu Tolak Penetapan Status WTP Terhadap Pemkot Palembang

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

Kami mendesak pihak BPK RI Perwakilan Sumsel dapat mengeluarkan opini dengan status Tidak Wajar (TW) pada hasil pemeriksaan belanja daerah Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2022

SWARAID, PALEMBANG: Kantor Badan Pengawas Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Sumsel digeruduk massa yang merupakan gabungan dari Aktivis Sumsel Bersatu (ASB), Jumat (24/03/23) terkait penolakan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Tahun 2022.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rudi Pangaribuan (RDP) menegaskan, pihaknya mendesak BPK RI Perwakilan Sumsel untuk serius dan transparan dalam pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun 2022.

“Untuk itu, maka kami mendesak pihak BPK RI Perwakilan Sumsel dapat mengeluarkan opini dengan status Tidak Wajar (TW) pada hasil pemeriksaan belanja daerah Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2022,” ujar RDP.

Disampaikan lebih lanjut, pihaknya beranggapan LPJ Pemkot Palembang tidak layak menerima Opini WTP tetapi harusnya menerima TW.

“Karena dari hasil refleksi akhir tahun Pemkot Palembang tentang evaluasi resapan APBD TA 2022 yang dianggap kurang efektif untuk progres pembangunan Kota Palembang yang lebih baik,” lanjut RDP.

Banyaknya dugaan kejanggalan terkait LPJ Tahun Anggaran 2018 sampai 2021 sehingga menimbulkan indikasi ketidaksesuaian dan temuan pada laporan itu.

Baca Juga :  Ratu Dewa Gerak Cepat, Dirikan Dapur Umum Bencana Kebakaran di IT 2

“Kami menduga karena serapan anggaran tidak sesuai dan tidak jalan untuk pembangunan Kota Palembang.”

Dari pertimbangan itu, maka dikatakan RDP lebih lanjut, bahwasannya pihaknya mendesak BPK RI perwakilan Sumsel untuk serius dan transparan dalam pemeriksaan LPJ Pemkot Palembang Tahun 2022.

“Kami menuntut dengan tegas keberanian dari BPK RI Perwakilan Sumsel untuk mengeluarkan opini Tidak Wajar pada hasil pemeriksaan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022,” tegas Rudi.

Menyambut massa aksi, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) BPK RI Perwakilan Sumsel, Rita Diana mengatakan untuk mendapatkan WTP itu adalah adanya penyajian laporan keuangan itu disajikan secara wajar.

“Walaupun ada kesalahan, namun kita ada batas materialitas masih dalam kewajaran, maka bisa masuk dalam opini WTP,” terang Rita dihadapan massa aksi.

Rita melanjutkan walaupun Pemkot Palembang ada kesalahan dan adanya pengembalian anggaran ke Kas Negara tetap mendapatkan WTP.

“Karena ada batas materialitas, untuk menentukan WTP ada hitung hitungannya berapa materialitas. Misalnya, Anggaran 10 Miliar berdasarkan temuan tidak mencapai 10 miliar itu masih bisa mendapatkan WTP,” bebernya.

Baca Juga :  Keselamatan Yang Merata ; Marihot Daftarkan Sopir ke BPJS Ketenagakerjaan

Rita menambahkan, apabila dalam pemeriksaan adanya temuan pengembalian maka tidak dilaksanakan maka itu sudah masuk ranahnya APH.

“Untuk proses pengembalian anggaran ke kas Negara itu 60 hari, namun berapa pun yang sudah setor ke kas Negara tetap menjadi pengawasan BPK sampai lunas pengembaliannya apabila tidak dilunasi penindakan yaitu ranah APH,” pungkas Rita Diana.

Komentar