24 Maret 2023 - 07:01 WIB | Dibaca : 911 kali

Serius Perangi Thrifting, Polisi Sita 70 Bal Pakaian Bekas Impor di Palembang

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Wujud keseriusan pemerintah melarang peredaran pakaian bekas alias Thrift atau akrab juga dengan sebutan Beje ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan di sejumlah tempat.

Di kota Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan puluhan bal pakaian bekas, Kamis (23/03/23).

Itu setelah pemerintah, juga menyebut dengan boomingnya pakaian bekas impor di Indonesia, sudah pada fase menganggu perindustrian tekstil lokal dan membawa penyakit baru ke Indonesia.

Untuk diketahui pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Puluhan karung berisi pakaian bekas di amankan berada di sejumlah lokasi berbeda di kota Palembang, lokasi pertama diamankan polisi berada di Pasar Perumnas Sako, Palembang.

Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP Type 100 dan Komplek TOP Type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin.

Dikonfirmasi terkait itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Saefudin SIK menyampaikan 70 karung pakaian thrift yang diamankan berasal dari Bandung, Jawa Barat ataupun Batam, Kepri.

Baca Juga :  Penjual Baju Bekas Melonjak, Mirza : Membahayakan Usaha Fashion Lokal

“Kita hanya melakukan penyitaan, ataupun menerima serahan, sementara untuk pedagang hanya kita lakukan pendataan serta kami berikan edukasi, “ucapnya.

Untuk lebih lanjutnya, para pedagang diminta untuk tidak kembali menjalankan bisnis pakaian impor bekas tersebut.

Ditaksir nilai pakaian impor yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Sumsel, berkisar nilai Rp 500 juta.

“Satu karungnya dihargai sekitar Rp 7 juta, dimana untung per karungnya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta,” ucapnya.

Ia memastikan pihaknya, juga masih akan terus menertibkan terhadap pedagang yang masih melakukan perdagangan terhadap pakaian bekas ini.

“Sementara untuk 70 bal ini nanti kita berkoordinasi dengan Disperindag untuk dilakukan pemusnahan,” ungkapannya.

Komentar