SWARAID, OKU TIMUR: Sepanjang operasi senjata api yang digelar selama 16 hari dimulai dari 23 Februari 2023 hingga 10 Maret 2023, Polres OKU Timur telah mengamankan sebanyak 24 pucuk senjata api rakitan (senpira) dari sejumlah wilayah di Kabupaten OKU Timur.
Kedua tersangka tersebut bernama Hamidi (52), warga Dusun Surya Indah, Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Peliung dari tangan tersangka di sita 1 pucuk Senpira Revolver dan 5 butir amunisi.
Lalu Suwanto (44), warga Desa Windu Sari, Kecamatan Belitang Jaya, dari tangan tersangka satu pucuk senpira revolver dan 7 amunisi.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono dalam Press Realese mengatakan, operasi senpi bahwasanya ini adalah operasi kewilayahan di bawah kendali Polda Sumatera Selatan.
Menurutnya, Operasi Senpi Musi dengan target untuk mengungkap adanya peredaran senjata api ilegal terutama ini banyak senjata api rakitan.
“Senpi ini diserahkan secara sukarela dan memang masyarakat ada yang menitipkan beberapa kepada kepala desa untuk diserahkan ini kita apresiasi kalau yang penyerahan kita tidak melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Kapolres meminta kepada masyarakat akan kesadarannya bahawa menyimpan senpi tentunya dapat merugikan diri sendiri apabila kedapatan atau ditangkap langsung oleh polisi karena bisa dicurigai bahwa yang memiliki senjata api digunakan atau disalah gunakan untuk kegiatan-kegiatan kejahatan.
“Dalam undang-undang darurat juga menguasai seperti ini yang tanpa haknya tentunya ada ketentuan hukumnya dan itu melanggar aturan, bagi yang menyerahkan dengan sukarela kita apresiasi tentunya terima kasih kepada masyarakat dan kades yang menyadari hal ini dan dengan suka rela menyerahkan senjata api kepada kami,” pungkas Kapolres.
Komentar