13 April 2023 - 02:18 WIB | Dibaca : 529 kali

Cewek Belasan Tahun “Jajakan” Gadis Seumuran di OKU Timur

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, OKU TIMUR: Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap bisnis prostitusi online yang dikendalikan seorang perempuan remaja berusia 15 tahun.

IWN (15) ditangkap di salah satu hotel melati di Kota Martapura, Selasa (11/04/23) sekira pukul 20.00 WIB.

IWN tercatat warga jalan Tri Sukses 1 Nomor 2341 RT 41 RW 02, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Wanita yang ditransaksikan pelaku, dalam bisnis prostitusi online itu ternyata juga masih dibawah umur, berinisialnya, M, 16 tahun, masih pelajar. M ini warga Kecamatan Semindang Aji, OKU.

Tersangka wanita muda ini diamankan di Polres OKU Timur.

Saat penggerebekkan berlangsung polisi mengamankan beberapa barang bukti di TKP.

Berupa, satu unit handphone merek Redmi (hitam) dan uang tunai diduga hasil transaksi IWN menjual M senilai Rp1,3 juta.

Kasus ini tampaknya akan berlanjut ke pengadilan, IWN bakal dijerat dengan ketentuan pidana pasal 76 I juncto pasal 88 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak.

Juga Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Sempat Melawan Dengan Senpi, Dony Dihadiahi Timah Panas!

Kronologinya, tim Satreskrim polres OKU timur mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online pada salah satu hotel di Martapura.

“Kita kembangkan, langsung kanit IV Unit PPA mengecek kebenaran itu dan akhirnya mengamankan tersangka IWN sebagai mucikari,” kata Kasat.

“Hasil introgasi terhadap tersangka. Baru kali ini di Martapura, lebih sering di Baturaja,” Imbuh Kasatreskrim AKP Hamsal SH, MH.

“Saat penggerebekan, pria hidung belangnya sudah tidak ada lagi,” tutupnya.

Komentar