SWARAID, JAKARTA: Jangan lalai dalam menunaikan kewajiban, salah satunya membayar pajak kendaraan. Baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan atau sering disebut dengan perpanjangan STNK.
Beberapa waktu belakangan mulai ramai lagi soal STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya dan kendaraan tersebut akan jadi bodong.
Sebenarnya aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Undang-Undang ini menjelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Mengutip laman resmi Jasa Raharja, Polri akan melakukan beberapa tahapan sebelum melakukan penghapusan data STNK secara permanen.
Di antaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, dan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Barulah di tahap akhir akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, mengatakan kalau implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 ini diharapkan bisa diterima oleh para pemilik kendaraan bermotor.
“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” kata Rivan, mengutip sumber yang sama.
Dari data Korlantas Polri, sampai Desember 2021 kemarin ada sekitar 148 juta kendaraan bermotor yang sudah teregistrasi. Tapi masih ada sekitar 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” lanjut Rivan.
Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin pun menberikan penjelasan terkait regulasi ini.
Menurutnya, ada ketentuan pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.
Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.
“Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut,” kata Taslim mengutip GridOto.com, Minggu (24/7/22).
Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan, pertama diberikan peringatan.
“Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3,” tegasnya.
“Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang,” sambung Taslim.
Ia menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.
“Pertama hasil evaluasi kita database ranmor Polri saat ini mencapai 148 juta unit secara nasional. Data ini memang kita pastikan belum lengkap, valid dan update,” ucapnya.
Taslim menyebut bahkan data tersebut belum terkoreksi oleh; kendaraan yang rusak berat akibat laka, belum terkoreksi oleh kendaraan yang dilaporkan hilang, belum terkoreksi oleh kendaraan yang ditarik leasing, belum terkoreksi oleh kendaraan yang melarikan diri dari leasing ( wan prestasi) dan belum terkoreksi oleh kendaraan yang sdh berpindah tangan tapi belum balik nama.
Kedua, dari database PT. Jasa Raharja hanya 103 juta unit secara nasional. Data ini mereka ambil dari data kendaraan yang taat bayar premi selama 5 tahun berjalan.
“Jika dibandingkan data korlantas maka ada selisih yang sangat tajam yaitu 45 juta. Timbul pertanyaan adalah apakah data 45 juta ini, kendaraannya masih aktif atau tidak lagi aktif,” tuturnya.
“Hal itulah sebenarnya yang menstimulus kita mewacanakan untuk menerapkan pasal 74 dimaksud,” sambungnya.
Pertimbangan lainnya adalah memang karena kebutuhan Polri.
1. Database ranmor adalah forensik kepolisian untuk mendukung pengungkapan kasus yang melibatkan kendraan atau kendaraan dijadikan sebagai obyek kejahatan. Ketika datanya tidak akurat tentu akan menyulitkan.
2. Saat ini Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal. Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.
3. Polri baru bisa membangun database tahun 2014, yang sebelumnya data ranmor diambil dari data pajak bapenda/ dispenda.
“Kita kumpulkan secara manual dan dikonversi, tentu masih sangat jauh dari sempurna,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itulah yang harus polri benahi database ranmor dan salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan mengimplementasikan ketentuan tersebut.
Namun demikian itu baru dalam tahapan wacana, diskusi dan kajian mendalam, bagaimana batasan kebijakan dalam mengimplementasikannya.
Kegagalan polri dalam membangun database sebagaimana diamatkan dalam UU No 22 Tahun 2009, juga dipengaruhi oleh beberapa kebijakan Kementerian dalam lembaga yang sesungguhnya bertentangan aturan undang-undang.
“Misalkan saja, kendaraan yang dioperasionalkan di bandara, di tambang-tambang bahkan saat ini diperkebunan sawit, tidak didaftarkan atau menyalahi ketentuan pasal 64 ayat (1) UU No 22 / 2009 tentang LLAJ,” kata Taslim.
Padahal lanjut Taslim, pendaftaran kendaraan tersebut pada dasarnya bagi polri tidak ada hubungannya dengan pajak kendaraan.
Meskipun kendaraan tersebut tidak perlu bayar pajak karena tidak dioperasionalkan dijalanan umum, mestinya harus tetap diberikan dokumen BPKB sebagai sertifikat atau legitimasi kepemilikan.
“Memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor sebagai harta benda hak milik masyarakat yang harus dijamin oleh negara, oleh karena berharga dan bergerak,” tutupnya.












Komentar