SWARAID, JAKARTA : Menteri Keuangan Sri Mulyani rangkul youtuber Atta Halilintar untuk mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani membagikan foto pertemuannya dengan Atta yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Instagramnya.
“Saya sempat berbincang dengan @attahalilintar, mewakili anak muda Indonesia yang begitu enerjik dan penuh ide-ide kreatif. Kami berdiskusi tentang pentingnya perpajakan dan juga cara edukasi yang paling apik dan efektif kepada para generasi muda.” Tulisnya di akun @smindrawati, Selasa (14/12/21).
“Saya harap dengan adanya sosialisasi UU HPP ini, para wajib pajak prominen dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan reformasi perpajakan yang berlangsung. Karena pajak adalah #UangKita yang harus terus kita kawal bersama.” Sambungnya.
Yang dimaksud dengan wajib pajak prominen yang disebut Sri Mulyani merupakan para wajib pajak yang tergolong orang terkaya di Indonesia.
Sementara pada unggahan Instagram Stories Atta Halilintar, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah memberi banyak pemihakan kepada kelompok masyarakat kecil dalam UU HPP, termasuk kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hasil dari pungutan pajak itu juga dikembalikan ke masyarakat. Salah satunya untuk dukungan pendidikan.
“Kalau kalian punya pendapatan, kalian bayar pajak dan itu bebannya pun tidak memberatkan. Saya senang kalau semua taat pajak karena uang hasil pajak akan kembali lagi ke rakyat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, tujuan DJP mengundang Atta Halilintar yakni untuk membantu pemerintah mensosialisasikan poin-poin dalam UU HPP kepada publik dengan lebih mudah dan menarik.
Ia mengharapkan agar para wajib pajak prominen dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilakukan.
Pemerintah akan kembali menggelar pengampunan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program PPS ini juga menjadi salah satu poin utama dalam UU HPP. Adapun Sri Mulyani mengatakan program ini akan berlangsung mulai Januari-Juni 2022. Program ini memberlakukan dua skema.
Pertama, pelaporan untuk harta yang belum atau kurang dilaporkan sebelum 2016.
Kedua, pelaporan untuk harta yang belum atau kurang dilaporkan selama 2016-2020.
Pada skema pertama, berlaku tarif final mulai dari 6%-11%. Sementara untuk skema kedua, berlaku tarif 12%-18%.
Berlaku tarif tertinggi apabila harta yang dimiiliki di luar negeri tidak direpatriasi ke dalam negeri, dan berlaku tarif paling rendah jika kekayaan tersebut direpatriasi dan diinvestasikan di sejumlah instrumen yang telah ditetapkan pemerintah.
Sri Mulyani juga mengingatkan para wajib pajak untuk ikut serta dalam program PPS tahun depan.
Hal ini karena setelah programnya berakhir pada Juni 2022, maka harta yang tidak dilaporkan tersebut akan berlaku tarif dan sanksi yang nilainya lebih besar.
“Kalau tidak ikut PPS, setelah bulan Juni 2022 Ditjen Pajak dan tim akan menggunakan seluruh informasi dan akses yang kami miliki untuk mengejar di manapun harta anda berada yang belum diungkapkan,” kata Sri Mulyani.













Komentar