18 Oktober 2022 - 05:47 WIB | Dibaca : 796 kali

Sidang Bharada E; Tak Ajukan Eksepsi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal

SWARAID, JAKARTA: Sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Limau (Bharada E) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22) pukul 10.00 WIB.

Bharada E didakwa sebagai satu dari beberapa pelaku pembunuhan mendiang Brigadir J pada Jumat (8/7/22) lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengamanan terhadap jalannya sidang hari ini jauh lebih ketat dibanding sidang terdakwa Sambo kemarin.

Sama seperti sidang terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Bharada E. Namun bedanya, pihak Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ini disampaikan langsung oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).

Dikatakan Ronny, dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat. Kendati demikian ia mengatakan ada beberapa catatan yang akan disampaikan dalam proses pembuktian.

“Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” terang Ronny.

Diketahui, Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga :  Tertangkap Basah Saat Lakukan Aksi C4bul, NS Dibawa ke Mapolrestabes

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).

Usai sidang, Bharada E menyampaikan rasa bela sungkawa dan mendoakan mendiang Brigadir J yang disebutnya dengan panggilan Bang Yos.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.” Ucap Bharada E.

Bharada E pun lantas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.” Lanjutnya.

Juga disampaikan Bharada E, apa yang ia lakukan hanyalah menjalankan tugas sebagai seorang anggota.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih.”

Baca Juga :  Aksi Kamisan; Mencari Keadilan di Tengah Pongah nya Penguasa

Komentar