5 Desember 2022 - 00:34 WIB | Dibaca : 765 kali

Sempat Disidak Dinas DMPTSP, Pengembang Belum Juga Urus Izin Proyek

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Dinas terkait pun seolah tidak ada kejelasan dan seolah tidak berani dalam menindak pengembang-pengembang yang bandel

SWARAID, BANYUASIN: Sejak mendapatkan teguran langsung oleh Dinas DMPTSP Banyuasin, hingga kini pemilik proyek yang berlokasi di Pasir Putih Km. 17 Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa, belum juga menunjukan tanggung jawabnya untuk segera mengurus seluruh izin yang semestinya dibuat terlebih dahulu.

Lahan seluas berkisar 3 Hektar yang berada di Rt.57 Rw.20 ini diketahui telah melakukan land clearing dan pembangunan pagar beton dengan tinggi berkisar 2 meter, yang disinyalir pembangunan tersebut belum mengantongi izin.

Ketua umum LSM TEGAR (Tegakan Agenda Reformasi), Lukmansyah secara tegas mempertanyakan peran pemerintah daerah baik dari tingkat terendah hingga yang paling tinggi dalam menyikapi hal-hal semacam ini. Lukman menilai pemerintah daerah Banyuasin tidak tegas dalam menertibkan pengembang yang tidak mematuhi setiap aturan daerah.

“Jelas ini sudah mengangkangi aturan, dinas terkait pun seolah tidak ada kejelasan dan seolah tidak berani dalam menindak pengembang-pengembang yang bandel. Padahal secara langsung sudah pernah disidak, ditegur dan diberikan arahan untuk segera mengurus izin agar tidak terjadi kendala nantinya, tapi sampai sekarang informasi yang saya dapat pihak pengembang belum mengurus izin tersebut,” kata Lukmansyah, Sabtu (4/12/22).

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT Ke-21 Kabupaten Banyuasin, Askolani Bangga atas Prestasi yang Telah Diraih

Dikatakan Lukman, pembanganunan proyek yang berada di Pasir Putih Km.17 tersebut sebelumnya telah disidak langsung oleh Kepala Dinas DMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin.

Dalam kegiatan sidak tersebut diketahui Kepala Dinas DMPTSP telah melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan pemilik proyek guna memberikan informasi dan sosialisai sekaligus teguran untuk kegiatan yang telah berjalan.

“Saat sidak saya juga ikut, Kadis DMPTDP secara langsung turun kelokasi dan mencoba untuk berkomunikasi dengan pemilik proyek, namun sayang mereka tidak ingin berkomunikasi langsung dan hanya memberikan perwakilannya kepada orang kepercayaannya yang tinggal disekitar lokasi,” jelasnya.

“Dari komunikasi tersebut, pemilik proyek berjanji akan segera menghubungi dinas terkait untuk pengurusan seluruh izin, namun sayang dari bulan september lalu hingga saat ini, informasi yang saya dapatkan langsung dari Kadis DMPTSP Banyuasin sendiri mengatakan bahwa pihak pengembang belum juga mengurus izinnya,” Ungkap Lukman, menambahkan.

Untuk itu, Lukmansyah mengingatkan dan berharap agar dinas-dinas terkait agar segera mengambil tindakan tegas, karena mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu UU no. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 15, Perda Banyuasin no.1 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 29 & 31, serta Perda Banyuasin no.20 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perizinan Tertentu Pasal 10.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin Lepas Jalan Sehat Peringati HUT Kabupaten Banyuasin Ke-21 Tahun

“Kita harap ada tindakan tegas, jika ini dibiarkan tentunya akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), dan jelas kita tidak ingin hal-hal semacam ini juga akhirnya akan menimbulkan terjadinya praktek pungli, karena begitu leluasanya pengembang yang menanamkan modalnya di Banyuasin namun tidak menguruskan izinnya terlebih dahulu, selain itu kita juga belum jelas apa yang akan dibangun disana” tegasnya.

Sementara, saat coba dikonfirmasi ulang ke Kadis DMPTSP Banyuasin terkait permasalahan tersebut melalui via Whatsapp, Ali Sadikin mengatakan akan memanggil secara tertulis pada pihak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Komentar