SWARAID, BANYUASIN: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin guna menyerahkan surat laporan hasil investigasi atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preserpasi jalan dan jembatan batas Kabupaten Banyuasin-Tj. Siapi-api.
Lapdu dengan nomor XV/Inves.TGR.XII/2022 diserahkan langsung oleh Ketua LSM TEGAR Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Banyuasin, dan telah diterima oleh staf PTSP yang bertugas.
Ketua LSM TEGAR Sumsel, Lukmansyah menjelaskan Lapdu yang dibuat berdasarkan hasil temuan investigasi tim TEGAR di lapangan. Dirinya mengungkapkan ada beberapa temuan di dalam proyek tersebut, yang dinilai telah menyalahi aturan.
“Kami telah mendalami proyek tersebut sejak bulan agustus, secara langsung kami juga telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi, beberapa bukti di lapangan berhasil kami dokumentasikan,” kata Lukman, Selasa (15/11/22).
Untuk itu, Lukmansyah beserta tim meminta kepada Kejari Kab. Banyuasin agar segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan yang telah dibuat dan memanggil pihak-pihak terkait.
“Ini sebenarnya proyek provinsi dengan nilai Rp53 M anggaran APBN, namun wilayah kerjanya berada di Kabupaten Banyuasin, jadi kami harap Kejari Banyuasin segera melakukan tindak lanjut setelah Lapdu yang kami serahkan di pelajari dan ditelaah,” tegasnya.
“Semua berkas data sudah kita serahkan dalam laporan, semoga cepat diproses,” sambungnya.















Komentar