29 November 2022 - 07:01 WIB | Dibaca : 854 kali

Satu Orang Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di OKU Timur Masih Buron

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

Satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar

SWARAID, PALEMBANG: Polisi akui masih memburu satu pelaku, selain satu tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang ditangkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel asal Belitang, Oku Timur, Selasa (29/1/22).

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M. Barly Ramadhani saat jumpa pers di Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel selasa (28/11/22).

Kata Kombes Pol M. Barly menjelaskan tersangka Tri Haryono (31) yang merupakan warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kabupaten Oku Timur, hanya pengepul minyak BBM solar yang dibelinya dari seseorang yang masih menjadi buronan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar,” terangnya.

Menurutnya satu pelaku yang masih buruk berinisial AL berperan sebagai orang yang membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur Prov Lampung menggunakan puluhan jerigen berisi 35 liter.

Sementara peran dari tersangka Tri Wahyono hanya mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di OKU Timur

Sebelumnya, subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I, Kab. Oku Timur, kamis (25/11/22).

Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

“Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar,”ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, senin (28/11/22)

Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. Oku Timur.

“Saat dilakukan penggerebekan, mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,” lanjutnya.

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo.

Baca Juga :  Diduga Sebagai Pelaku Pedofil, Pria Asal Lahat Diamankan Polisi

TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah.

Komentar