4 Februari 2021 - 12:11 WIB | Dibaca : 1,075 kali

Residivis Curanmor ! Hasil Penjualan Untuk Pesta Narkoba

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (04/02/2021): Mapolsek Plaju Palembang kali ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial AE (21) yang diduga telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor, khususnya di dalam kawasan sekitar kota Palembang, terakhir pelaku melakukan aksinya pada Januari 2020 lalu.

Diketahui, pelaku diamankan pihak kepolisian tepatnya di kawasan Tegal Binangun, Palembang, pada (29/01/21) lalu, dan menurut hasil penyelidikkan pelaku termasuk jaringan residivis curanmor.

Dari keterangan pihak kepolisian sendiri, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan jika uang hasil curian itu ia gunakan untuk pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan berdasar informasi sebelumnya, pelaku hanya seorang diri di lokasi dan tidak melakukan perlawanan sehingga petugas dengan mudah meringkus ke sel tahanan Mapolsek.

“Iya, Pelaku ini termasuk dalam jaringan residivis curanmor, dari introgasi ia sudah beberapa kali mencuri dan juga melakukan penggelapan sepeda motor. Untuk Modusnya pelaku berkeliling jalan-jalan dan pura-pura hunting, lalu saat melihat di TKP ataupun keadaan sekitar sepi, saat itulah pelaku melancarkan aksinya.” Terang Novel.

Baca Juga :  Kebakaran di Sumur Minyak Diduga Ilegal Terus Terjadi, Instruksi Kapolda Sumsel Seolah Diabaikan

Lanjutnya, pelaku melakukan aksinya lantaran tidak ada pekerjaan atau pengangguran, dan hasil dari jual motor tersebut dipakai untuk pesta narkoba bersama rekan-rekannya.

“Pelaku ini seorang pengangguran dan ia gunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk berpesta narkoba.” Ungkap Novel.

Ia pula menjelaskan, bahwa disaat melancarkan aksinya yang terakhir, pelaku merusak kunci gembok garasi dan kunci kontak motor menggunakan alat berupa mata obeng ketok, kunci T dan palu dibantu rekannya.

“Cara pelaku bisa dikatakan cepat sekali, karena setelah berhasil merusak gembok pagar dan kunci motor korban, pelaku langsung tancap gas dan kabur.” Ungkap Novel.

Akibat dari ulah AE tersebut, maka ia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AE saat diwawancara para awak media turut mengakui perbuatannya dan membenarkan jika uang hasil curian itu ia gunakan untuk pesta narkoba.

“Saya pengangguran pak, saya mencuri motor untuk makan sehari-hari sebenarnya lalu separuhnya memang saya belikan sabu, terakhir ini saya bersama rekan menjual motor dengan harga Rp 2 juta di daerah Gandus.” Tutup AE saat diwawancarai oleh para awak media usai rilis kasus di Mapolsek Plaju Palembang.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Klarifikasi Video Viral Sel Mewah Ferdy Sambo

Komentar