12 Agustus 2025 - 01:54 WIB | Dibaca : 3,914 kali

Ratu Dewa Akan Bersihkan Iklan Rokok di Jalan Protokol, Ini Langkah Tegasnya!

Laporan : Ferry
Editor : Egi Saputra

Swara.id | Palembang – Pemerintah Kota Palembang bersiap melakukan langkah tegas menertibkan iklan rokok yang marak menghiasi titik-titik strategis, terutama di jalan protokol yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan evaluasi dan rapat koordinasi akan digelar pekan ini demi memastikan regulasi berjalan sesuai aturan.

“Dalam waktu dekat akan segera saya rapatkan, termasuk penertiban banner, baliho, dan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan Perda,” tegas Ratu Dewa, menggarisbawahi komitmen Pemkot terhadap kebijakan ini.

Langkah ini berlandaskan Peraturan Wali Kota Palembang No. 18 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok, diperkuat dengan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Seluruhnya akan kita evaluasi dalam minggu ini. Sebenarnya minggu kemarin sudah dijadwalkan, namun tertunda karena ada kegiatan JKPI,” tambahnya.

Larangan ini bukan hanya menyasar rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik atau vape, yang meski berwajah modern, tetap tergolong produk zat adiktif. Penertiban diharapkan mampu menutup celah promosi terselubung dan melindungi masyarakat dari paparan iklan yang memicu konsumsi produk tembakau.

Baca Juga :  Produktifitas Warga Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Lampaui Nasional

Dengan langkah ini, Pemkot Palembang ingin mewujudkan ruang publik yang bersih dari promosi rokok, sejalan dengan misi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga kota.

Komentar