Swara.id | Banyuasin – Fenomena pungutan dan sumbangan di lingkungan sekolah masih saja kerap ditemui, padahal telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 bahwa terdapat beberapa aturan dan larangan dalam mengambil sumbangan ataupun pungutan di sekolah.
Namun, aturan tersebut seakan tidak diindahkan oleh beberapa oknum sekolah yang ada di wilayah Kab. Banyuasin, seperti halnya yang dilakukan oleh pihak SDN 21 Talang Kelapa Kel. Sukamoro Kec. Talang Kelapa. Melalui Komite Sekolah, wali murid diminta untuk memberikan sumbangan senilai Rp50 ribu rupiah/wali murid.
Seorang wali murid yang tidak ingin disebut namanya menerangkan bahwa pihak komite pernah satu kali mengajak beberapa perwakilan wali murid dari setiap kelas untuk ikut dalam rapat sosialisasi hasil keputusan rapat yang sebelumnya telah dilakukan oleh para pengurus komite sekolah.
Dalam sosialisasi tersebut, para pengurus komite telah menentukan besaran sumbangan yang akan dibebankan kepada wali murid, dan meminta kepada seluruh wali murid untuk menyetujui besaran sumbangan tersebut.
“Saya diundang ikut rapat sosialisasi itu, dalam rapat itu saya berkeberatan jika sumbangan harus di patok dengan nominal yang dikehendaki oleh komite. Setahu saya kalau sumbangan itu tidak harus di patok, siapa yang mau nyumbang ya terserah berapa nominalnya kan tidak mesti dipatok nilainya. Terkesan memaksa,” keluh salah seorang wali murid SDN 21 Talang Kelapa.
Tidak hanya itu, diketahui ada beberapa wali murid dalam rapat sosialisasi tersebut juga berkeberatan atas diadakannya sumbangan Rp50 ribu itu. Wali murid mempertanyakan, kemana Dana BOS selama ini sehingga pihak sekolah tidak mampu untuk membeli mobiler sekolah yang informasinya telah mengalami kerusakan.
“Kata pengurus komite untuk beli bangku sekolah, ada bangku yang sudah rusak itu 80 an bangku katanya. Dan juga waktu penentuan nominal sumbangan wali murid tidak diajak rapat, cuma pengurus komite saja, terus tiba-tiba disuruh sumbangan Rp50 ribu,” ucapnya.
Sementara, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Mukhlison sebelumnya pernah menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan mengambil pungutan atau sumbangan yang sifatnya seragam dan memaksa, malahan akan dianggap pungli, kecuali sumbangan yang tidak mengikat.
Dari permasalahan tersebut, saat dikonfirmasi wartawan Swara.id melalui pesan whatsapp, Mukhlison memberitahukan bahwa telah mencoba menghubungi Kepsek SDN 21 Talang Kelapa, guna meminta penjelasan terkait berita yang berkembang.
“Tadi sore sudah ditelpon, pungutan dibatalkan, untuk mobiler yg kurang / rusak, akan dipenuhi dari Disdikbud melalui pengadaan mobiler pengganti tahun anggaran 2024,” ujarnya, Senin (9/10/23).
“Tadi baru sepakat dibatalkan, belum dibicarakan dana yg terkumpul lebih kurang 20 juta, kita usahakan agar dana tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara, Kepsek SD N 21 Talang Kelapa, Marliani, S.Pd saat dijumpai awak media membenarkan bahwa Dinas Pendidikan Banyuasin telah meminta pada pihak sekolah untuk membatalkan sumbangan Rp50 ribu yang telah dilaksanakan oleh pihak sekolah melalui Komite Sekolah.
“Sesuai arahan Bapak Kabid. Uang yang terkumpul akan dikembalikan, untuk itu kami mengundang pengurus komite untuk rapat dalam rangka pengembalian,” ujar Marliani, singkat.
Komentar