7 Maret 2023 - 06:36 WIB | Dibaca : 754 kali

Polisi Amankan Pedagang Pecel Lele, Diduga Pemilik Senjata Api Rakitan

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Anggota Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpian Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian menangkap Suhadi alias Yudi (37) lantaran menyimpan sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver lengkap dengan amunisinya, Minggu (5/03/23) malam.

Tersangka merupakan seorang pedagang pecel lele di kawasan Jl Radial, Palembang.

Keberadaan tersangka Yudi diendus petugas saat berada di warung pecel lele miliknya. Lalu tersangka dibawa ke rumah untuk menunjukkan barang bukti senpi rakitan.

Petugas langsung menggeledah dan menemukan senpi rakitan termasuk lima butir peluru caliber 9 mm yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.

“Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dia memiliki dan menyimpan senpi rakitan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin, (6/03/23).

Pihaknya, kata Ngajib, meringkus tersangka di warung pecel lelel miliknya setelah melakukan penyelidikan.

“Saat digeledah di warung pecel lele tidak ditemukan dan ternyata senpi rakitan disembunyikan dalam lemari pakaian pelaku,” terang Ngajib.

Baca Juga :  Mengaku Korban KDRT, Mama Muda Melapor Ke Polrestabes

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka Suhadi kepada polisi tidak mengakui senpi rakitan tersebut miliknya, melainkan milik temannya yang hanya dititipkan kepadanya.

“Itu senpi dititipkan sama saya. Dulu pernah mau saya kembalikan, tetapi teman saya itu tidak mau mengambil lagi. Saya simpan sudah selama 1 tahun,” kata tersangka Yudi.

Komentar