SWARAID, BANYUASIN: Terbukti melakukan perbuatan zina, oknum ASN Pejabat Inspektorat Pemkab Oku Selatan MR bersama selingkuhannya oknum ASN Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel NS divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa NS beserta Pria Idaman Lain (PIL) nya berinisial MR, terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febriansyah, SH menerangkan, bahwa majelis hakim telah menolak semua pembelaan terdakwa SN dan MR. Sama halnya dengan NS, majelis hakim juga memberikan vonis 5 bulan penjara pada MR.
“Sidang putusan hari ini dipimpin oleh Hakim Syarifa Yana (Ketua Majelis), dengan Hakim Hari Muktiyono (Anggota) serta Hakim Agewina yang digantikan oleh Hakim Ayu Cahyani (Anggota) Karena Cuti. Tadi sudah jelas putusan hakim, untuk terdakwa diberikan waktu selama 7 hari terkait hasil putusan, terdakwa diberikan kesempatan untuk berfikir, apakah mau menerima putusan atau akan mengajukan banding,” jelas Febri, Selasa, (7/3/23).
“Terkait putusan lebih ringan yang diberikan majelis hakim, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” sambung dia.
Sementara itu, suami Terdakwa NS sekaligus pelapor, Yoyok sudarmono mengaku telah menerima putusan majelis hakim, namun dirinya berharap Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Pemprov sumsel segera menindak tegas 2 Oknum ASN tersebut, karena dinilai telah mencoreng institusi terkait.
“Saya harap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel segera memecat kedua terdakwa ini, karena telah melanggar aturan yang ada,” tegas Yoyok.
Sebelumnya, terbongkarnya perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat OKU Selatan dengan perempuan ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi itu, setelah suami sahnya menggerebek kedua terdakwa pada saat keduanya sedang bersama-sama “wik wik ” di Hotel Wyndham Banyuasin, pada Jumat (20/07/22).
Komentar