SWARAID, JAKARTA: Edy Mulyadi (EM) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Senin (31/1/22) atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait pernyataannya mengenai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur yang disebutnya sebagai “tempat jin buang anak”.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap saudara EM untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/22) dikutip dari Katadata.
Dengan demikian, Penyidik lantas melakukan penahanan terhadap Edy selama 20 hari.
Edy semula dipanggil sebagai saksi untuk melakukan pemeriksaan pada pukul 09.54 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Status Edy kemudian dinaikkan sebagai tersangka setelah berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.
“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.
Penetapan status sebagai tersangka juga dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Edy juga terjerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. “Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, alasan subjektif penahanan yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Sementara alasan objektifnya, yakni lantaran ancaman yang dikenakan terhadap Edy adalah di atas lima tahun penjara.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel. Edy dilaporkan ke polisi oleh beberapa warga Kalimantan setelah videonya yang menyebut wilayah tersebut sebagai tempat “jin buang anak” menjadi viral di media sosial.
Pernyataan yang dianggap sebagai hinaan bermuatan SARA ini merupakan kritikan Edy terhadap rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.
Kronologi
Edy Mulyadi dilaporkan oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur atas pernyataannya yang mengatakan lokasi pemindahan IKN di Kaltim sebagai “tempat jin buang anak”di kanal YouTube miliknya.
Edy dilaporkan ke Polresta Samarinda, Minggu (23/2/22) karena diduga telah menghina Kalimantan. Sebelumnya, Edy juga telah dilaporkan lantaran ucapannya terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal “macan mengeong”.
“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang, dilansir dari Detikcom.
Sebagai pelapor, Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian.”Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, ujarnya.
Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’, hingga kata ‘monyet’ yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.
“Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib,” ujar Daniel.
Edy Mulyadi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindak pihak berwajib Edy Mulyadi didesak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.
Edy Mulyadi Minta Maaf
Edy Mulyadi meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya Bang Edy Channel. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
“Kalimatnya gini lengkapnya ‘kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual kita pindah tempat ke tempat jin buang anak’, kalimatnya kurang-lebih gitu, ‘lalu kita pindah ke tempat jin buang anak’,” kata Edy.
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
“Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa,” ucapnya.
Bareskrim Tarik Semua Laporan Terkait Edy Mulyadi
Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran termasuk soal dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan diselidiki.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidik oleh Bareskrim Polri. Ini terkait dengan pelaku yang sama Saudara EM,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan ‘jin buang anak’ naik ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022), Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah Polda.
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada 26 Januari. Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1).
Komentar