SWARAID, JAKARTA : Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Beleid ini mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.
Beleid ini diharapkan bisa menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Regulasi tersebut membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim.
Apa itu perdagangan karbon?
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat.
Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.
Namun, jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon.
Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca (GRK) secara signifikan.
Apa manfaat perdagangan karbon?
Dari sisi pemerintah dan regulasi, perdagangan karbon lebih memungkinkan dan lebih mudah untuk diimplementasikan daripada regulasi yang langsung membatasi dan mengenakan pajak pada emisi karbon. Regulasi langsung akan lebih mahal dari segi anggaran dan membatasi ruang gerak pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh industri.
Melalui perdagangan karbon, pemerintah juga dapat memantau jumlah emisi karbon yang dihasilkan di negaranya dengan lebih terorganisasi.
Sebab, jumlah emisi dan potensi penyerapan terukur dengan standar yang telah ditetapkan. Jumlah kredit karbon yang beredar di pasar karbon tentunya akan membantu dalam mengontrol besarnya emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.
Selain itu, perdagangan karbon juga akan membuka peluang ekonomi baru bagi negara-negara yang berpartisipasi.
Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia diperkirakan menyumbang 75-80% kredit karbon dunia.
Sehingga, perdagangan karbon ini dapat memberikan kontribusi hingga lebih dari USD150 miliar bagi perekonomian Indonesia.
Bagaimana cara kerja perdagangan karbon?
Secara garis besar, emisi karbon saat ini diperdagangkan secara sukarela (voluntary carbon market) dan wajib (mandatory carbon market).
Dilihat dari mekanisme perdagangannya, pasar karbon dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1.Skema Perdagangan Emisi (Emissions Trading Scheme/ETS)
Dikenal juga dengan sistem cap-and-trade. Skema ini umumnya diterapkan pada pasar karbon yang bersifat wajib karena emisi karbon yang diperdagangkan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah.
Dalam skema ini, emisi yang diperdagangkan adalah untuk emisi yang akan dihasilkan di masa yang akan datang. Peserta dalam mekanisme pasar ini terdiri dari organisasi, perusahaan, dan bahkan negara.
Kewajiban pengurangan atau pembatasan emisi diterapkan dalam bentuk pengalokasian kuota (allowance) di awal periode.
Peserta yang terkena pembatasan emisi wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala (umumnya tahunan) kepada lembaga yang ditunjuk.
Pada akhir periode peserta yang melewati batas dapat membeli tambahan allowance dari peserta yang memiliki kuota yang tidak terpakai (emisi yang dihasilkan lebih rendah dari batasan yang ditetapkan), dan sebaliknya.
2.Skema Perdagangan Kredit Karbon
Dikenal juga dengan sistem baseline-and-crediting atau carbon offset. Skema ini tidak membutuhkan kuota (allowances) di awal periode, karena yang dijadikan sebagai komoditi (disebut sebagai kredit karbon) adalah hasil sertifikasi penurunan emisi karbon akibat pelaksanaan atas proyek yang mereduksi emisi karbon.
Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton CO2.
Pada skema kredit karbon, nilai kredit didapatkan di akhir suatu periode (ex-post) yang dapat dijual dan digunakan oleh peserta untuk memenuhi target penurunan emisi atau menjadikan posisi peserta menjadi carbon neutral atau zero emission.
Sedangkan untuk skema ETS, nilai kredit sudah ditentukan di awal (ex-ante), sehingga kredit baru dapat diperjualbelikan tergantung pada aktivitas usaha yang dilakukan oleh penghasil emisi.
Sebaiknya dilakukan di dalam negeri dahulu, mengapa?
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong agar perdagangan karbon, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, dapat dilakukan di dalam negeri terlebih dahulu.
Ketua METI Surya Darma mengatakan bahwa NEK atau carbon pricing diharapkan mendukung instrumen lain seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi lahan atau transisi teknologi untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).
“Perlu diantisipasi agar perdagangan karbon ini dilakukan dengan institusi di dalam negeri. Hal ini supaya perhitungan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia.,” kata dia, mengutip Katadata.co.id, Jumat (19/11).
Sebab, lanjutnya, jika dilakukan dengan institusi lain di luar negeri, maka tidak bisa diklaim sebagai kontribusi Indonesia. Hal ini akan merugikan pencapaian target penurunan emisi karbon atau gas rumah kaca (GRK) Indonesia.
Ini menjadi tantangan lain dalam regulasi pasar karbon. Selain membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim, tetapi juga berpotensi tidak berkontribusi pada penurunan emisi GRK Indonesia.
Menurut Surya, saat ini penggalangan dana yang bisa dihasilkan dari carbon pricing dapat mencapai lebih dari US$ 50 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk investasi hijau sebagaimana dikumpulkan oleh Bank Dunia.
Di lain pihak juga ada pajak karbon bagi orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Hal ini tentunya akan saling mempengaruhi bagi kegiatan ekonomi.
Karena itu, dia menilai ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu disimak dan advokasi dengan baik.
Ini penting agar pembangunan berkelanjutan dapat berjalan dan tidak mempengaruhi bidang ekonomi secara keseluruhan.
Sehingga penerimaan dari instrumen pajak ini dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim yang bermanfaat untuk masa depan bumi.
Harga Karbon RI Terlalu Murah
Hal ini pun diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan perdagangan karbon lintas batas negara sampai target penurunan emisi GRK nasional tercapai, sebab, harga karbon di Indonesia merupakan yang termurah di dunia.
Indonesia akan mulai mengenakan pajak karbon pada April 2022 terhadap pembangkit listrik tenaga uap yang berbahan bakar batu bara, dengan tingkat emisi karbon di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
Ini akan menjadi langkah pertama Indonesia dalam membentuk pasar karbonnya pada 2025. Tarif pajak karbon Indonesia, yang saat ini hanya Rp 30.000 (US$ 2,11) per ton setara CO2 (CO2e), pada akhirnya akan menyamai harga internasional setelah pasar dapat menentukan harga.
“Harga karbon Indonesia akan jauh di bawah harga di beberapa negara lain, yang telah mencapai di atas US$ 40 per ton. Ini akan membuat menyebabkan masalah sebab nanti orang asing mau membeli kredit karbon kami untuk digunakan di luar negeri. Ini yang harus kami lindungi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Reuters, Jumat (19/11).
Oleh karena itu, lanjut Menkeu, nantinya akan ada semacam kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO). Indonesia harus memenuhi kuota pengurangan karbonnya sendiri sebelum bisa menjual ke luar negeri.
“Pemerintah sedang menyelesaikan mekanismenya,” ujarnya Pemerintah awalnya mengusulkan tarif pajak karbon yang lebih tinggi, sebesar Rp 75.000 per ton CO2e.
Namun pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkannya menjadi Rp 30.000 per ton CO2e sebagai tarif perkenalan.
Tarif ini juga memperhitungkan keterjangkauan harga listrik bagi masyarakat. Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang merumuskan batas emisi karbon PLTU.
Ketika level emisi di atas batas yang ditetapkan, PLTU harus membeli kredit karbon dari kegiatan ekonomi lain yang mengurangi karbon, atau membayar pajak karbon.
“Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi perdagangan karbon,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Regulasi ini mengatur tentang penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia. Ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur dalam beleid ini, di antaranya perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon offset, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.
Perdagangan karbon diharapkan akan menjadi insentif untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim. Bukan saja sektor energi yang terpengaruh oleh perdagangan karbon, tetapi juga pada sektor kehutanan.















Komentar