29 Januari 2021 - 11:35 WIB | Dibaca : 1,322 kali

Penuh Haru ! 4 Anggota Polrestabes Dipecat Tidak Dengan Hormat

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (29/01/21): Mapolrestabes Palembang melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 anggota Polri dilaksanakan di lapangan apel yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.

Berikut nama-nama anggota Polrestabes yang dipecat secara tidak hormat dan hukumannya :

1. Bripka Hendriansyah, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

2. Brigadir Cristian Ade Putra, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Milyar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

3. Brigadir Asnawi Mangku Alam, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp.800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Dijanjikan Pekerjaan Oleh Teman, Pria Ini Ditipu Ratusan Juta

4. Brigadir Andy Irawan, Bintara Polrestabes Palembang, yang bersangkutan kasus narkoba, putusan Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra membenarkan hal tersebut dan mengatakan, upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Dengan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, Namun untuk diketahui, bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum.” Terang Irvan

Lanjutnya, PTDH terhadap 4 personel dilaksanakan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota personil.

“Pemecetan ini harus dijadikan instrospeksi diri dan cerminan bagi personel lain agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional.” Tegas Irvan

Baca Juga :  Residivis Curanmor Mati Kutu Saat Ditembak Polisi

Ia pula menegaskan, kepada seluruh anggota Polrestabes agar untuk menjauhi narkoba dan bertugas sesuai aturan hukum bila mana ada masyarakat yang masih menyalahgunakan narkoba.

“Saya berharap kepada seluruh jajaran anggota Polrestabes untuk melaksanakan serta menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.” Tutup Irvan saat di lapangan Mapolrestabes Palembang, pada Jum’at (29/01/21).

 

Komentar