5 Oktober 2022 - 10:56 WIB | Dibaca : 1,088 kali

Minta Bebas, Memori Kasasi Alex Noerdin Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Penyerahan memori kasasi atas terdakwa Alex Noerdin sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi mantan Gubernur Sumsel tersebut

SWARAID, PALEMBANG: Memori kasasi Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE diserahkan tim kuasa hukumnya, yakni Redho Junaidi SH MH dan Ridwan SH ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/22).

Dikatakan Redho Junaidi, penyerahan memori kasasi atas terdakwa Alex Noerdin sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi mantan Gubernur Sumsel tersebut.

“Upaya ini kita lakukan untuk memberikan keadilan pada bapak Alex Noerdin. Yang mana beliau pada saat itu hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Tidak satupun saksi dan fakta sidang yang menyebutkan beliau menerima uang atau berupaya menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” kata Redho.

Dijelaskan Redho pula, dengan mengajukan kasasi, pihaknya berharap agar mantan Gubernur Sumsel itu dapat bebas atau onslagh.

“Rasanya tidak adil jika beliau harus dibebankan hukuman penjara. Kami berharap pak Alex dapat dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Dari memori kasasi, Redho menjelaskan, hasil dari kasasi tersebut biasanya baru akan diketahui setelah tiga hingga empat bulan.

Baca Juga :  Sempat Bebas, Selebgram Terdakwa Investasi Bodong Kalah Kasasi

“Biasanya hasilnya muncul sekitar 3-4 bulan ke depan. Mengingat kasasi tidak bisa lama karena berhubungan dengan massa penahanan terdakwa,” jelas Redho.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari seblumnya dipidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, tim kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan akan kasasi.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH menyatakan pihaknya juga telah memasukan kasasi untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, PDPDE.

“Pihak kejaksaan juga telah mengajukan kasasi untuk empat terdakwa, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsah. Kasasi tersebut dimasukan per tanggal 15 September 2022 lalu,” jelasnya.

Komentar