Swara. id| Banyuasin : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini diduga terjadi di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin sejak tahun 2015 hingga 2021.
Tim penyidik mencari dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan penting, seperti ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, dan ruang Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, serta di ruang Kepala UPTD Laboratorium dan ruang staf lainnya di UPTD Laboratorium.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Hendi, menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan, bukan lagi penyelidikan. Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena pihak UPTD belum kooperatif dalam memberikan data dari tahun 2015 hingga 2021.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan oleh tim Kejari terkait adanya pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 28 Tahun 2009 dan peraturan daerah,” ujarnya, Selasa, (27/8/2024).









Komentar