Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka
SWARAID, JAKARTA: Bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau akhirnya menyerahkan diri, Senin (15/8/22).
Dibeberkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, kronologi penyerahan diri tersebut bermula dari surat menyurat antara Kejaksaan Agung dengan pihak Surya Darmadi.
“Hari ini kami melakukan penjemputan atas nama tersangka SD,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (15/8/22).
Dia menceritakan pihak Surya Darmadi mengirimkan surat sekitar dua pekan lalu tentang rencana menyerahkan diri. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi oleh pengacara Surya, Juniver Girsang kepada Kejaksaan Agung.
Hingga akhirnya, Surya benar-benar kembali ke Tanah Air. Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB.
“Kemudian tim kami melakukan penjemputan,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, tim penyidik masih memeriksa Surya Darmadi. Kejaksaan, kata dia, berencana langsung melakukan penahanan terhadap konglomerat tersebut.
Tiga Kali Mangkir
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya, sepanjang 2003-2022.
Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Kuasa Hukum Bantah Surya Tidak Patuh Hukum
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kedatangan Surya Darmadi merupakan bentuk komitmen kliennya mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan, dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain,” ujar Juniver di Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8/22).
Juniver juga membantah kliennya kabur dan tidak patuh hukum. Ia mengeklaim bahwa Surya Darmadi koorperatif mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya.
“Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil, dia menerima panggilan kemudian dia berkoordinasi dengan kami,” papar Juniver.
“Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri. Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses,” ucapnya.
Juniver Girsang mengatakan kliennya selama ini tak tahu dipanggil Kejaksaan Agung. Alasan itu yang membuat Surya Darmadi tidak pulang ke Tanah Air.
“Beliau selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan,” kata Juniver.
Menurut Juniver, Surya baru mengetahui ada pemanggilan terhadap dirinya setelah menerima surat dari Kejaksaan. Setelah itu, Surya menghubungi Juniver untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Saya bilang Anda harus hadir dan saya siap memberi bantuan hukum,” kata dia.
Setelah diperiksa selama 3,5 jam oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
“Ya benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.










Komentar