22 September 2022 - 04:50 WIB | Dibaca : 416 kali

Menpan RB Curiga Melihat Data Jumlah Tenaga Honorer, Audit Ulang !

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Karena itu, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kita Kemenpan-RB akan kirim surat ulang untuk melakukan audit ulang

SWARAID, JAKARTA: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan adanya indikasi data jumlah honorer yang dilaporkan kepala daerah tidak sesuai dengan kriteria pada surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Anas mengatakan, data terakhir yang didapat, jumlah tenaga honorer yang dilaporkan oleh para kepala daerah mencapai sekitar 1,1 juta orang.

“Ternyata setelah kita diskusi dan mendapatkan masukan dari BKN dan beberapa pihak, terdapat indikasi bahwa data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menpan-RB,” ungkap Anas dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (21/9/22).

Dengan demikian, data yang telah masuk tersebut akan dikembalikan buat diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul, guna memastikan nama-nama di dalam data tersebut memenuhi syarat yang ada.

Menurut Anas, ini harus dilakukan agar para tenaga honorer yang telah lama bekerja tidak merasa diperlakukan tidak adil dibanding tenaga honorer yang baru bekerja.

Baca Juga :  Darurat Kekerasan Seksual; 35 Perempuan Indonesia Jadi Korban Setiap Hari

“Karena itu, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kita Kemenpan-RB akan kirim surat ulang untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekretaris daerah. Dan sekaligus kepala daerah (harus) memberikan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum,” kata Anas.

Surat tersebut, akan diluncurkan dalam beberapa hari ke depan. Data sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku kecuali data tersebut sudah diaudit ulang.

Dikatakannya ini penting demi menjamin keadilan terhadap para tenaga honorer yang sudah mengantre lama. Jangan sampai mereka disalip oleh yang baru hanya karena persoalan administrasi.

“Data ini akan diawasi oleh BPKP. Kami akan meminta BPKP mengawasi data ini, apakah benar mereka yang diusulkan sudah sesuai dengan syarat-syarat yang kita edarkan. Jika nanti yang diusulkan ternyata tidak sesuai dengan surat yang kami kirim, nanti BPKP akan mengaudit dan itu akan ada konsekuensi hukum,” jelas dia.

Anas menjelaskan, semua langkah tersebut dilakukan sebagai upaya sungguh-sungguh pemerintah pusat memetakan data sebenarnya tenaga honorer yang ada saat ini. Dia curiga, data yang sebenarnya tidak mencapai 1,1 juta orang tenaga honorer.

Baca Juga :  Penghapusan Tenaga Honorer? Ratu Dewa: Ini Tidak Mungkin, Kita Butuh!

Jika jumlah sebenarnya hanya berkisar di angka 600 ribu orang, itu diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.

“Ini sebagai upaya yang sungguh-sungguh dari kami ingin memetakan data yang sesungguhnya ada berapa. Jangan-jangan datanya tidak sampai 1 juta. Jangan-jangan datanya cuma 600 ribu dan ini bisa kita beresin tahun ini,” kata dia.

Komentar