29 November 2021 - 00:25 WIB | Dibaca : 519 kali

Mau Mendulang Profit di Investasi Kripto? yuk Pelajari Dulu!

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID : Investasi cryptocurrency begitu populer belakangan ini hingga menjadi trend karena dipandang sebagai pasar potensial, namun sebagian orang masih bertanya-tanya apa itu crypto.

Cryptocurrency adalah mata uang digital dengan teknik enkripsi (crypto) dan dikelola olah jaringan peer to peer yang disebut blockchain.

Dengan bahasa yang lebih sederhana, crypto (kripto) adalah mata uang digital yang digunakan untuk bertransaksi.

Ada dua jenis kripto, yakni  koin dan token. Meski kelihatannya sama, tapi memiliki perbedaan.

Koin memiliki sistem blockchain sendiri, sementara token menumpang pada jaringan blockchain koin.

Apa Itu Blockchain?

Blockchain bisa diartikan sebagai teknologi yang memanfaatkan komputasi untuk menciptakan kelompok-kelompok atau blok yang saling terhubung satu sama lain.

Blok-blok tersebut berisi catatan transaksi serta melacak aset dari sebuah jaringan bisnis.

Mengutip Webinar Cryptalk, Angga Adinata menggambarkan blockchain seperti sebuah buku besar yang dipegang oleh masing-masing user (peer to peer) dan saat terjadi transaksi, sistem akan memverifikasi buku besar ini di masing-masing user sebelum menciptakan blok baru.

Apa Tujuan Cryptocurrency Diciptakan?

Latar belakang diciptakan cryptocurrency dipengaruhi oleh sistem moneter dunia.  Ada 3 sistem moneter dunia, yaitu:

1.God’s money

Sebelum 1971, berlaku gold standard (standar emas) dimana uang di-back up full oleh emas. Manusia tidak bisa menciptakan emas, itulah disebut God’s money (uang dari Tuhan).

2.Government’s money

Setelah 1971, Presiden Amerika Richard Nixon ketika itu melepas dolar dari standar emas yang mengakibatkan inflasi.

Jika dulu dolar di-back up oleh emas, sekarang dolar di-back up by nothing. Akhirnya menimbulkan government money (uang dari pemerintah) yang artinya uang yang dicetak oleh pemerintah. Bisa dicetak dalam jumlah berapapun. Dan sistem ini yang kita gunakan hingga sekarang.

3.People’s money

Rentang tahun 2009-2010, Satoshi Nakamoto menciptakan bitcoin. Bitcoin bukanlah cryptocurrency pertama, tapi cryptocurrency pertama yang sukses digunakan oleh banyak orang.

Jadi tujuan diciptakannya cryptocurrency adalah;

1.untuk membebaskan kita dari government’s money, karena nilai uang pada sistem government’s money setiap tahunnya semakin turun

2.Melepaskan kita dari sistem yang tersentral, sistem yang dikuasai oleh pihak tertentu

3.membebaskan kita dari sistem perbankan yang biayanya mahal

4.memudahkan transaksi internasional

Apa Beda Kripto Dengan Mata Uang Fiat?

1.Kripto anti inflasi karena ada jumlah maksimalmnya, sedangkan mata uang fiat bisa dicetak sesuka hati sehingga dapat menimbulkan inflasi

2.Kripto tidak bisa dipalsukan karena menggunakan sistem blockchain, sedangkan mata uang fiat bisa dipalsukan karena bisa dicetak

Baca Juga :  Laga 2 Raksasa; Ethereum VS Binance Smart Chain, Siapa Raja Sebenarnya?

3.Kripto dibuat oleh kita untuk kita, sedangkan mata uang fiat diciptakan oleh negara

4.Kripto terdesentralisasi, sedangkan mata uang fiat tersentral dikontrol ketat oleh negara

5.Kripto dapat digunakan untuk melakukan transaksi tanpa batas negara, sedangkan mata uang fiat sulit untuk transaksi lintas negara dan terkena biaya yang mahal

6.Kripto dikombinasi dengan smart-contract, sedangkan mata uang fiat kalau kita ingin melakukan perjanjian tertentu, kita perlu saksi, notaris, ataupun pengacara.

Apa Beda Kripto Dengan Saham?

Berikut beberapa kelebihan kripto dibanding saham:

1.Kripto bisa ditransfer ke antar exchange atau ke antar wallet, saham tidak bisa

2.Kripto bisa didepositokan, saham tidak bisa

3.Kripto bisa naik/turun ratusan/ribuan persen perhari, saham tidak bisa

4.Kripto bisa digunakan untuk pembayaran, saham tidak bisa

5.Koin kripto bisa langsung dioper ke koin kripto lainnya, saham harus dirupiahkan dulu baru bisa ganti emiten

6.Pasar kripto 24 jam non-stop, saham ada jam buka, tutup, dan libur

7.Kripto adalah mata uang, saham adalah kepemilikan atas perusahaan

Kripto di Indonesia

Uang kripto masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETI) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappeti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Investasi Aset di Kripto            

Pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bitocto Milken Jonathan mengatakan masyarakat yang tertarik bisa mulai dengan mencari platform yang memperdagangkan uang kripto secara legal dan sudah terdaftar di Bappebti.

Bitocto adalah salah satu platform yang terdaftar di Bappebti.

“Cara mulai investasi aset kripto tidak sulit. Gunakan platform yang sudah legal dan terdaftar di Bappebti,” ungkap Milken sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Milken, platform yang memperdagangkan aset kripto dapat disebut juga sebagai bursa. Pasalnya, platform itu menjalankan fungsi sebagai bursa hingga kliring.

“Pada dasarnya crypto exchange platform sudah melakukan semua fungsi bursa, kliring, dan lain-lain,” terang Milken.

Sama dengan Milken, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan masyarakat yang berminat berinvestasi di aset kripto perlu mencari platform yang legal dan terdaftar di Bappebti. Setelah memilih, masyarakat bisa mengunduh aplikasi di App Store atau Playstore.

Sebagai gambaran, jika masyarakat memilih Indodax sebagai platform dalam berinvestasi uang kripto, maka masyarakat bisa langsung melakukan registrasi usai mengunduh aplikasi di ponsel masing-masing.

Baca Juga :  Central Bank Digital Currency Dilahirkan Untuk Memerangi Cryptocurrency?

“Setelah menyelesaikan rangkaian alur pendaftaran, pemula bisa membuka inbox e-mail untuk melakukan verifikasi,” kata Oscar.

Kemudian, masyarakat dapat membuka kembali laman Indodax. Lalu, masuk menggunakan e-mail dan passwrod yang sudah didaftarkan.

“Setelahnya, pemula akan melakukan otentikasi dua arah. Setelah melakukan otentikasi dua arah, pemula sudah resmi menjadi member Indodax dan bisa mulai bertransaksi,” jelas Oscar.

Ia menyebut masyarakat dapat mulai investasi di Indodax dengan modal Rp10 ribu.

Beberapa platform legal dan terdaftar di Bappebti, antara lain PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemaja Saja (Pintu), dan PT Luno Indonesia LTD (Luno).

Kemudian, PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia), dan PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku).

Plus Minus Kripto

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, aset kripto saat ini belum memberikan sumbangsih bagi pertumbuhan ekonomi, beda halnya dengan obligasi dan saham yang sudah menunjukkan kontribusinya ke negara. Hal ini termasuk dari sisi perpajakan.

”Dampak perekonomiannya (aset kripto) belum ada, kalau sekedar beranak pinak tapi tidak masuk ke hal-hal riil, lalu manfaat buat negara dalam bangun ekonomi apa? Ini jadi sekedar perjudian atau spekulatif. Diharapkan dengan adanya bursa kripto bisa jadi model atau sumber dana baru bagi perekonomian,” katanya dalam diskusi publik ”Plus Minus Investasi Aset Kripto”, dikutip dari Beritasatu.

Meski begitu, Eko mendukung langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sedang mempersiapkan bursa kripto.

Apalagi, ekosistem kripto di Indonesia yang terdiri dari empat sektor, yakni 13 pedagang aset kripto (exchange), lembaga kliring, ekosistem depository atau tempat penyimpanan aset kripto, dan bursa telah menyatakan kesiapannya.

Ditambah, potensi aset-aset kripto (crypto asset) sebagai instrumen investasi yang mumpuni di Indonesia dinilai sangat besar.

Hingga April 2021, Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 126 triliun. Bappebti juga mencatat jumlah investor aktif di aset kripto per Januari-Maret 2021 mencapai 4,2 juta orang.

Peneliti Indef Nur Komaria juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan bursa kripto, sehingga membuat uang kripto legal untuk diperdagangkan. Selanjutnya, dia juga mendorong pemerintah untuk mengkaji dan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Menurut Collins, NFT Jadi Kata Terpopular Tahun Ini

”Pemerintah juga harus memperketat peraturan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Mengingat, bitcoin dan uang kripto banyak digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan bagi terorisme,” ucapnya.

Namun fluktuasi harga sejumlah mata uang kripto ini tetap harus diwaspadai oleh para investor. Bagi masyarakat yang ingin mencoba investasi di uang kripto, Nur menyarankan untuk terus melihat kapitalisasi pasar dan valuasi dari perusahaan digital pencipta mata uang kripto yang diincar.

Sambungnya, bagi investor yang tidak siap dengan volatilitas dan terutama yang tidak memiliki literasi keuangan dapat berdampak kurang baik. Dia menambahkan, industri keuangan juga harus bekerja sama untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, para investor muda yang banyak berkecimpung di aset kripto, menurut dia, yang memang mengincar keuntungan dari volatilitas harga. Selain generasi milenial, para pemburu mata uang kripto adalah generasi Z dengan kelas pendapatan menengah ke atas.

Sementara itu, Ekonom Senior Indef Iman Sugema mendorong pembuat kebijakan untuk segera mengeluarkan peraturan yang lebih ketat mengenai penggunaan uang kripto.

Sebab, sejauh ini uang kripto lebih banyak digunakan untuk kepentingan spekulasi. Per Februari 2021 penyedia uang kripto di seluruh dunia mencapai 4.501, jumlah itu melonjak tajam dibandingkan tahun 2013 yang baru 66 termasuk bitcoin. Sedangkan, jumlah mata uang yang beredar saat ini ada 120 dan itu berlangsung sudah lama.

Untuk itu, pergerakan di atas kewajaran ini harus menjadi perhatian para pembuat kebijakan. Selain itu, aset kripto yang tidak memiliki hubungan dengan penciptaan nilai tambah harus menjadi fokus terbesar dari para pembuat kebijakan, untuk segera mengeluarkan aturan yang lebih ketat.

Dia mencontohkan, negara seperti Tiongkok mengusir para penambang kripto dan pemerintahnya mengeluarkan uang kripto dalam bentuk Yuan. Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa mempelajari langkah ini, karena sangat krusial bagi negara mengeluarkan aturan yang menguntungkan negara dibanding para penerbit uang kripto.

”Ke depan harus ada regulasi yang lebih ketat, sehingga ini tidak menjadi operasi penipuan. Sayang sekali kalau keunggulan teknologi ini hanya digunakan untuk spekulasi dan penipuan,” imbuh Iman.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkannya bisa fokus saja terhadap teknologi blockchain khususnya teknologi pencatatan yang memang saat ini tengah dibutuhkan banyak sektor.

Bagaimana, tertarik untuk investasi aset di kripto?

Komentar