7 November 2021 - 11:53 WIB | Dibaca : 2,654 kali

Masih Belum Tau Beda Antara BPJS Kesehatan dan KIS? Ini Penjelasannya

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan. Kartu ini bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai kondisi penyakit.

KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 1 Januari 2014.

Para penerima KIS berasal dari kalangan miskin dan tidak mampu.

Selain KIS, pemerintah memiliki program BPJS Kesehatan.

BPJS singkatan dari Badan Penyenggara Jaminan Sosial. Nah, sebenarnya BPJS adalah badan penyelenggara jaminan sosial JKN.

JKN sendiri merupakan program jaminan kesehatan yang terbentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan. Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas bagi mereka yang kurang mampu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa iuran.

Baca Juga :  Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Iuran Naik?

Para peserta tanpa iuran ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran). Peserta bebas iuran ini adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya telah menjadi peserta KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.

Lantas apa perbedaan BPJS dan KIS?

Beda BPJS dan KIS

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah nama dari program Jaminan Kesehatan SJSN bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu.

Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN).

Jadi, KIS adalah program pemerintah yang bersifat sementara, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

KIS, Jamkesmas, dan Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. (Kontan.co.id)

Komentar