SWARAID, PALEMBANG : Mahasiswi Universitas Sriwijaya (UNSRI) Indralaya berinisial FA yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang mengamuk pada acara yudisium Fakultas Ekonomi, diungkap kuasa hukumnya sempat disekap di toilet, Jumat pagi (03/12).
A. Yan Iskandar Z SH, MH dan Sri Lestari Kadariah, kuasa hukum korban FA, yang juga merupakan pengurus Ikatan Alumni Unsri (IKA UNSRI) menduga, pencoretan nama korban pada daftar peserta yudisium adalah kesengajaan pihak rektorat UNSRI.
“Korban dihalang proses (Yudisium) dengan digiring dan disekap dalam toilet oleh karyawan disana,” ujarnya saat di Sekertariat IKA Unsri Jalan Hoki, Lorok Pakjo, Ilir Barat I Palembang, Sabtu (5/12/2021).
Menurut Yan Iskandar, menghalangi saat korban menuju tempat yudisium dengan cara menyekap dinilai sebagai perbuatan pidana, dan mereka juga akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami akan tuntut, jadi ketika ini sudah masuk ranah laporan BAP kami mendesak Yustisi untuk mencopot Rektor, Warek 1 dan Dekan Fakultas Ekonomi,” pungkasnya.
Menurutnya, pihak rektorat telah meminta Dekan Fakultas Ekonomi untuk menunda yudisium terhadap FA dengan alasan akan melakukan pendampingan untuk menyelesaikan terlebih dahulu kasus asusila yang dialaminya karena kedua korban FA dan C belum melakukan klarifikasi apapun kepada pihak rektorat.
“Itu kan sangat naif ya, semestinya kalau memang betul yang disampaikan Warek 1, ya disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, tapi kan ini tidak, sebab FA sudah menerima undangan (yudisium) SK untuk dia yudisium sudah ditandatangani, tapi saat dia datang dia malah dihalang-halangi,” tegasnya.
Bahkan Tim advokasi juga menyangkal apa yang tengah diselidiki pihak rektorat terkait perbedaan tanda tangan FA dan C yang sangat mencolok dengan menduga terjadi pemalsuan dengan ditulis oleh orang lain, laporan yang diterima dari pihak BEM.
“Itu kan mengaburkan substansi persoalan yang terjadi di UNSRI, fakta hukum ada korban pelecehan seksual, fakta hukum ada peristiwa pidana penyekapan seorang korban pelecehan untuk mengikuti yudisium,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya yang tengah diselidiki pihak rektorat hanya akan mengaburkan substansi kasus pelecehan yang terjadi, semestinya pihak rektorat melindungi dan yudisium adalah hak korban.
Terlepas itu kronologi FA yang disekap di dalam kamar toilet, dijelaskan baru dapat keluar setelah korban berteriak, lalu ada salah satu dosen yang mendengar teriakan korban dan langsung menolongnya.
“Dia dosen lari ke belakang dan melihat korban di dalam toilet, teriak minta tolong kepada dosen. Tolong Pak Tolong!!!” jelasnya.
Di tempat yang sama, dosen yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.
Dosen yang menolong korban saat disekap mengatakan, dirinya dikagetkan dengan suara minta tolong di kamar mandi.
“Bunyinya duk!, duk!, tolong Pak!!,” tirunya mengulangi teriakan korban.
Saat teriakan itu terdengar oleh dirinya, langsung mendatangi kamar mandi dan menyuruh oknum pegawai membantu korban untuk melepaskannya.
“Sekitar ada lima orang yang menghadangnya, langsung saya suruh lepas karena korban memiliki haknya untuk Yudisium,” ungkapnya.
Setelah pegawai melepaskan korban, dikatakan lagi, korban langsung ke Auditorium Kampus Unsri di Ogan Ilir acara berlangsungnya Yudisium seperti video yang viral di media sosial (medsos).
“Korban langsung lari dan memasuki acara yudisium mahasiswa seperti video yang beredar di medsos,”tandasnya.















Komentar