PLN Mengizinkan jika Pelanggan ingin Melakukan Penurunan Daya
SWARAID, JAKARTA: Pemerintah telah menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas dan mulai berlaku awal bulan depan.
Mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik 17,64% menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Di samping itu, pemerintah berencana untuk melakukan penyesuaian tarif untuk pelanggan non subsidi pada tahun depan.
Hal tersebut merupakan langkah pada reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran, khususnya untuk kelompok R1 450 VA.
“Akan kita lihat mana yang bisa dilakukan penyesuaian tarif, tapi memang kita harus perhatikan juga dampak ke perekonomiannya,” kata Febrio dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (14/6/22).
Namun pemerintah akan mempertimbangan dampak kenaikan tarif tersebut terhadap inflasi tahun depan.
Hal ini lantaran kenaikan tarif bisa berdampak terhadap tekanan daya beli masyarakat. Rencana penyesuaian tarif non susbdi yang akan dilakukan tahun depan bisa selaras dengan momentum pemulihan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif bisa mendorong reformasi subsidi.
Pemerintah juga melanjutkan pemberian subsdi atas selisih harga untuk minyak tanah dan subsidi tetap untuk BBM solar.
Kebijakan ini juga disertai dengan pengendalian volume dan pengawasan atas golongan atau sektor-sektor yang berhak memanfaatkannya.















Komentar