21 September 2022 - 00:34 WIB | Dibaca : 355 kali

Kemenkeu Jawab Ihwal Bansos Driver Ojol yang Tak Kunjung Terealisasi

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Jadi itu semua sudah jadi kewenangan pemda, kita hanya mengatur: Ini lo, kamu harus gunakan 2 persen dari anggaran

SWARAID, JAKARTA: Keluhan driver ojol yang mempertanyakan perihal bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi mereka hingga ini tak kunjung terealisasi.

Bahkan para driver mengatakan, mereka tak mendapat informasi mengenai bansos tersebut.

Menjawab persoalan ini, dijelaskan Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto, bahwa pemberian bansos itu sebenarnya telah didelegasikan pemerintah kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada 5 September 2022.

“Penggunaannya kan diserahkan ke pemda, kan pemda yang paling tahu mereka butuhnya apa di daerah. Jadi mereka bisa milih, untuk ojol, untuk bansos, silahkan mereka yang milih nanti,” kata Adriyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (20/9/22).

Karena kewajiban pemberian bansos itu telah didelegasikan ke daerah, dengan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), maka pemda memiliki kewenangan untuk membagikan bansos tersebut melalui program-program mereka masing-masing. Asalkan tujuannya untuk mengendalikan inflasi.

Baca Juga :  Harga Kedelai Naik, Pedagang Tahu-Tempe Mogok Jualan

“Jadi kalau mereka misal mau milih itu, oke kami sebagaian akan kasih ke ojol. Ya nanti pemda koordinasi dengan organda, serikat ojol yang di daerah,” ujar Adriyanto.

“Jadi itu semua sudah jadi kewenangan pemda, kita hanya mengatur: Ini lo, kamu harus gunakan 2 persen dari anggaran.” Terangnya lagi.

Dengan demikian, Adriyanto menekankankan, penyaluran bansosnya kepada para pengemudi ojol itu nantinya akan beragam bentuknya, tergantung kebutuhan masing-masing daerah.

Kementerian Keuangan pun akan mengawasi program bansos yang didesain pemda itu dengan penerapan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU).

Ia mencontohkan DAU yang belum bisa disalurkan pada bulan September, seharusnya tiap pemda bisa segera melapor ke Kemenkeu agar segera dicairkan.

“Yang Oktober nanti yang mereka terima duitnya, ya mereka bisa gunakan untuk kasih bansos atau semacamnya,” ujar Adriyanto.

Dalam aturan PMK 134 Tahun 2022 itu, besaran 2 persen DTU dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV – 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial periode Oktober sampai Desember 2022 ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Baca Juga :  Setoran Deviden BUMN Tembus Angka Rp38,9 Triliun, Naik Atau Turun?

Tapi Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono sebelumnya mengatakan tidak pernah mendapat infomasi dari pemerintah mengenai mekanisme pembagian bansos tersebut.

“Untuk distribusi bansos, kami tidak pernah diberikan informasi oleh pemerintah mengenai implementasinya seperti apa, siapa saja yang berhak mendapat bansos, serta jadwal pembagian bansos,” ujar dia, Kamis, (5/9/22).

Menurut Igun, itu menjadi salah satu alasan para pengemudi ojol terus berdemo menuntut untuk membatalkan kenaikan harga bakar minyak (BBM). Pengemudi juga mengeluhkan ketidakjelasan mengenai penyaluran subsidi.

Ramai kabar soal pengemudi ojek online akan mendapatkan subsidi, kata Igun, tidak jelas hingga saat ini.

“Padahal, kenaikan harga BBM sudah berjalan dua minggu berlalu.”

Komentar