29 Januari 2022 - 23:36 WIB | Dibaca : 1,255 kali

Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Dinilai SIa-sia, YLKI: Seperti Menggarami Laut

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA: Pemerintah telah menetapkan satu harga minyak goreng Rp 14.000 di ritel modern dan pasar tradisional pasca melonjaknya harga minyak goreng beberapa pekan belakangan.

Namun temuan di lapangan, masyarakat justru merasa kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah tersebut.

Sia-sia

Program subsidi tersebut pun dinilai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sebagai program yang sia-sia.

Pernyataan ini disampaikan Tulus lantaran Indonesia diakui sebagai penghasil minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar di dunia, tetapi masyarakatnya justru kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

“Ironi ya, negara penghasil CPO terbesar di dunia seharusnya harga minyak gorengnya terjangkau atau bahkan seharusnya jadi yang termurah di dunia. Dalam catatan saya, kebijakan subsidi Rp3,5 triliun dengan 1,2 miliar liter itu sebuah kebijakan yang sia-sia seperti menggarami laut. Terbukti tidak efektif sampai detik ini,” ungkapnya, dalam webinar bertajuk Para Syndicate, Jumat (28/1/22) mengutip CNN Indonesia.

Ia menilai bahwa pemerintah tidak bisa memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, hingga rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.

Baca Juga :  Grand Opening Pasar Ikan Modern, Menteri Kelautan : Terus Mengawasi Yang Perlu Diperkuat

Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.

“Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi. Justru, saya menduga ada sindikat antar pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar menentukan harga,” imbuhnya.

Tulus juga menyinggung eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang hingga saat ini belum mengambil tindakan yang serius terhadap kenaikan harga minyak goreng yang kentara sejak tahun lalu.

“Kami juga merasa aneh, dimana seharusnya KPPU itu menjadi wasit kompetisi perdagangan, tapi sampai sekarang tidak ada aksi konkret terkait masalah ini. Ini yang saya kira persoalan hulu belum disentuh pemerintah dan KPPU,” terang dia.

Pihaknya mengaku hingga saat ini masih menerima banyak aduan dari masyarakat terkait harga minyak goreng yang masih mahal dan terbatasnya pasokan yang tersedia di sejumlah daerah, baik di pasar tradisional maupun pasar ritel modern.

Baca Juga :  Indonesia Produsen Kelapa Sawit Terbesar, tapi Tak Bisa Kendalikan Harga CPO
Dilanjutkan ke ranah hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa masalah harga dan ketersediaan minyak goreng ke ranah hukum, termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Sabtu (29/1/22).

Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.

“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Padahal, berdasarkan data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, terlihat sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.

Baca Juga :  Minyak Terus Melonjak, Disdag Sumsel Gelar Operasi Pasar Murah Jilid II di 18 Titik

“Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi ‘kartel’,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi beberapa waktu lalu.

Komentar