27 Mei 2025 - 16:41 WIB | Dibaca : 2,038 kali

JPU Sebut Mantan Kadis PUPR Banyuasin di Sidang Korupsi

Laporan : Maulana
Editor : Egi Saputra

Swara.id | Palembang – Nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Ir. Ardi Arfani, disebut dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek aspirasi masyarakat (pokir) tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (27/5/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ardi Arfani selaku Kepala PUPR Banyuasin pada masa itu diduga memerintahkan bawahannya, Apriansyah selaku Sekdis PUPR masa itu, untuk menemui orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati. Perintah itu diberikan setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada 2 Januari 2023.

JPU mengungkap, pertemuan antara Apriansyah dan terdakwa Arie Martha Redo—orang kepercayaan RA Anita—terjadi pada Februari 2023 di dekat Gedung DPRD Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan tiga proposal proyek pokir yang mencakup empat kegiatan, dan kemudian diserahkan kepada Ardi Arfani.

“Bahwa saksi Ir. Ardi Arfani memanggil dan memerintahkan Apriansyah untuk menemui terdakwa yang merupakan orang kepercayaan Sdri. RA Anita Noeringhati, serta memberikan nomor kontak terdakwa,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Israel.

Baca Juga :  PUPR Kota Palembang : 1400 Jalan di Palembang Kondisi 83 Persen Mantap

Dakwaan menyebutkan, Ardi Arfani kemudian menginstruksikan penyusunan usulan kegiatan sesuai arahan RA Anita. Proposal tersebut diajukan oleh Bupati Banyuasin kepada Gubernur Sumsel dalam surat resmi yang memuat empat paket kegiatan dari Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dalam proses selanjutnya, terungkap adanya kesepakatan pembagian fee proyek sebesar 10 persen, yang terdiri dari 7 persen untuk Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan 3 persen untuk panitia lelang.

Kasus ini menyeret beberapa nama pejabat daerah dan menjadi perhatian publik terkait integritas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Provinsi Sumatera Selatan.

Komentar