21 jam lalu | Dibaca : 510 kali

Geger Penyadapan Presiden, Rudi Pangaribuan Dukung Ketegasan Polri, Desak Kasus Diusut Tuntas!

Laporan : Tim Swara
Editor : Egi Saputra

Palembang – Direktur Eksekutif RDP Center sekaligus Aktivis 98, Rudi Pangaribuan, menyatakan dukungannya terhadap ketegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penanganan perkara tersebut dinilai penting untuk menjaga supremasi hukum, melindungi keamanan negara, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Berdasarkan pemberitaan pada 3 November 2026, para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga terlibat dalam rangkaian tindakan yang berlangsung pada periode 2025–2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya. Dugaan tersebut juga mencakup penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Perkembangan ini memunculkan perhatian serius karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran privasi, tetapi juga integritas penggunaan perangkat dan kewenangan negara. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Rudi Pangaribuan menilai ketegasan Polri dalam menangani perkara ini merupakan ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindakan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Baca Juga :  Hadiri Harganas 2023 Banyuasin, Wapres Minta Keluarga Indonesia Prioritaskan Kebutuhan Gizi Anak

“Saya mendukung ketegasan Polri dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan pihak-pihak lainnya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Rudi Pangaribuan.

Aktivis 98 tersebut juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus berorientasi pada pengungkapan fakta secara menyeluruh. Menurut pandangannya, penyidikan tidak semestinya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan tindakan teknis, tetapi juga perlu menelusuri siapa yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut, apabila bukti mendukung adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

“Yang harus dikedepankan adalah keberanian menegakkan hukum berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua orang,” imbuhnya kembali.

Presiden Minta Penanganan Objektif dan Transparan

Keseriusan pemerintah dalam menangani perkara ini turut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Menurut keterangan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri agar proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, secara objektif, transparan, dan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

Baca Juga :  Raup Omzet Jutaan Rupiah, Koperasi Merah Putih Sukodadi Jadi Percontohan Koperasi Modern

Pemerintah juga menyatakan keprihatinan atas dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan bukti elektronik yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah tokoh lainnya. Kasus ini dipandang serius karena berpotensi menyentuh kepentingan serta keselamatan negara.

Dalam perkembangan yang sama, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut disampaikan pemerintah seiring perkembangan penanganan perkara.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan demikian, pengusutan dugaan pelanggaran harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan fungsi pelayanan publik.

Kepercayaan Publik terhadap Polri Menjadi Taruhan

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan merupakan persoalan serius karena instrumen yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum harus tunduk pada aturan dan mekanisme pengawasan. Kewenangan penyadapan tidak dapat diperlakukan sebagai kewenangan tanpa batas.

Kasus ini sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, tujuan yang jelas, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dukungan terhadap ketegasan Polri, karena itu, tidak berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, ketegasan harus diwujudkan melalui penyidikan yang independen, pengujian alat bukti, penghormatan terhadap hak para pihak, serta proses peradilan yang terbuka sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Namun Tetap Berlaku, MK Dinilai Tidak Tegas

Bagi Rudi Pangaribuan, sebagaimana arah pandangan yang diusulkan dalam draf ini, keberhasilan penanganan perkara semestinya tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan penegakan hukum kepada publik. Pernyataan ini perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum diatribusikan sebagai pendapat pribadinya.

Pengusutan Harus Berujung pada Kepastian Hukum

Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh menjadi momentum bagi penegak hukum untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan kewenangan negara. Pengungkapan fakta secara menyeluruh diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh situasi nasional.

Polri diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan, serta memastikan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat diuji di pengadilan.

Ketegasan aparat harus berjalan seiring dengan profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Dengan prinsip tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terdampak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Komentar