30 September 2022 - 06:47 WIB | Dibaca : 874 kali

DPR Ingin Politisi Bisa Jadi Bos BI, Independensi Bank Sentral Tergadai

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Argumen DPR ngawur, independensi bank sentral itu sebuah keharusan. Oleh karena itu tidak hanya dalam prosesnya, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga

SWARAID, JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan anggota partai politik agar bisa menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI).

Ini bisa terjadi apabila Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah disahkan dan menjadi UU.

Dikatakan Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, apabila memang ada anggota partai politik terpilih jadi anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri.

“Terkait usulan dalam draft RUU PPSK yang merupakan dari DPR dimana pasal terkait anggota Dewan Gubernur BI berasal dari partai politik menurut saya apabila seseorang terpilih menjadi anggota Dewan Gubernur BI secara otomatis apabila terpilih harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik,” kata Misbakhun, Kamis (29/9/22).

Misbhakun mengungkapkan hal ini karena politisi itu harus memulai pengabdiannya pada negara.

“Hal ini lebih menyangkut pada masalah etis semata,” katanya.

Menurunya, ini akan sama seperti keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini anggotanya bisa diisi oleh politisi.

Baca Juga :  Tanggapi usulan Legalisasi Ganja Medis, DPR Siapkan Rencana Kajian

Alasan DPR

Misbhakun menjelaskan alasan DPR mengusulkan hal tersebut ialah untuk memberikan penguatan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara apakah itu terafiliasi atau tidak terafiliasi keanggotaannya pada partai politik, pada jabatan atau posisi apapun, termasuk di posisi Dewan Gubernur BI.

“Karena jabatan tersebut juga dipilih melalui proses politik. Sehingga pembatasan jabatan tersebut terhadap anggota partai politik dianggap sudah kehilangan relevansi nya,” kata Misbakhun.

Dikutip dari UU tersebut, disebutkan ada syarat untuk menjadi anggota DG BI yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Lalu pada poin 2, jika anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan maka anggota DG tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun DPR di UU PPSK menghapus syarat dan larangan tersebut.

Dalam draft UU PPSK poin 25 disebutkan. “Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga dan atau merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut,” tulis poin a dan c di pasal 47.

Baca Juga :  Darurat Kekerasan Seksual; 35 Perempuan Indonesia Jadi Korban Setiap Hari

Mengganggu Independensi BI

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Riset CORE Abdullah mengungkapkan jika usulan tersebut bisa mengganggu independensi BI sebagai bank sentral.

“Argumen DPR ngawur, independensi bank sentral itu sebuah keharusan. Oleh karena itu tidak hanya dalam prosesnya, tapi pengambilan keputusannya juga dijaga,” ujarnya, Kamis (29/9/22).

Diterangkan Piter, independensi ini sudah sangat jelas ada dalam UU BI, bahwa bank sentral dilarang untuk diintervensi.

“Independensi itu dijaga dengan tidak memasukan unsur-unsur yang berpotensi terjadinya intervensi yaitu tidak memasukkan unsur politik. Ini sudah terlihat sangat jelas ketika BI dipisahkan dari pemerintah pada 1999 lalu,” jelas dia.

Menurut Piter, jangan sampai kondisi tersebut terulang dan BI harus tetap independen.

Sarat dengan Kepentingan

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, keputusan Dewan Gubernur BI yang diambil sangat independen.

“Ya nggak boleh (politisi jadi ADG BI), sangat penting independensi, bisa-bisa nanti jadi insight trader nih,” ujarnya.

Bagi Tauhid,  politisi itu berasal dari partai politik yang dipilih oleh masyarakat. Meskipun sudah menjadi ADG BI identitas yang sudah melekat sulit dilepaskan.

Baca Juga :  Pinjaman Rp5,74 Triliun dari Bank Dunia Untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional

Dikatakan Tauhid, apabila ada unsur politik yang masuk maka akan sarat dengan kepentingan.

“Ini jadi berbahaya, apalagi di sektor keuangan, perbankan yang memang sensitif. Tetap tidak bisa, mau sebagus apapun kompetensinya kalau sudah politisi ya tidak bisa,” ujar dia.

Dia menambahkan, untuk jabatan yang independen sebaiknya memang dilakukan oleh orang yang berkarir sesuai bidang atau central banker atau orang yang memiliki latar belakang bank sentral serta bebas dari politik.

“Lebih baik orang yang memang berkarir dan lebih bebas politik lah, serahkan saja pada ahlinya,” tambah dia.

Komentar