30 September 2023 - 07:23 WIB | Dibaca : 617 kali

DMI Sumsel Tegas Larang Politik Praktis di Tempat Ibadah

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Dewan Masjid Indonesia (DMI) terbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan kegiatan politis dan kampanye politik praktis dilingkungan ibadah, mulai dari masjid, musholla hingga langgar.

Hal ini dilakukan menyusul gelaran pemilu serentak 2024 yang tinggal menghitung beberapa bulan lagi akan berlangsung.

Larangan itu juga disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) DMI Imam Addaruqutni, saat mengikuti secara virtual kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DMI Sumatera Selatan, yang berlangsung di Hotel AZZA, Palembang, Sabtu (30/09/23).

“Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primodialisme, perbedaan, semua tidak ada,” ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni

Oleh karenanya Imam menyerukan agar tempat ibadah umat muslim dapat digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama.

Larangan politik praktis di lingkungan ibadah dikhawatirkan akan memicu terjadinya politik identitas ataupun terjadinya perpecahan antara kelompok tertentu dari jamaah masjid.

“Saya mengingatkan kepada seluruh pengurus bahwa masjid bukan menjadi tempat untuk berkampanye politik, baik itu kampanye calon presiden, gubernur, bupati dan legislatif lainnya. Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai sarana berpolitik,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, IMM : Indahnya Berbagi

Guna mengimplementasikan larangan adanya politik praktis terjadi dilingkungan ibadah umat muslim, PW DMI Sumsel juga menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan narasumber dari KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel.

Dimana diakhir FGD, seluruh peserta pengurus daerah kabupaten kota DMI se Sumatera Selatan menyatakan deklarasi penolakan kegiatan politik praktis ditempat ibadah umat muslim.

Seperti yang disampaikan ketua PW DMI Sumsel DR.K.A. H. Bukhori, M.Hum menyampaikan bahwa baik pihaknya hingga sampailah ke pengurus daerah kabupaten kota se-sumatera selatan berkomitmen melarang adanya politik praktis terjadi dilingkungan ibadah.

“DMI mengeluarkan maklumatnya bahwa tempat ibadah (masjid, musholla, langgar-red) Jangan dijadikan tempat politik praktis itu merupakan kata kunci dari FGD hari ini,”tandasnya.

Ia berharap seluruh pengurus DMI di Sumsel dapat memahami larangan adanya kegiatan politik terjadi di lingkungan ibadah umat Islam.

Lebih lanjut, dalam jelang pemilu ini pihaknya akan intensif memberikan edukasi maupun himbauan kepada seluruh pengurus masjid dengan maklumat yang dikeluarkan.
“Jangan sampai ini terjadi karena bisa terjerat tindak pidana pemilu,”tegas dia.

Baca Juga :  Dukung Program Gotong Royong, Walikota Terima Audensi Partai Gelora

Komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra S.Ag juga mengamini larangan kegiatan politik praktis terjadi di lingkungan tempat ibadah yang berlaku untuk di tiap umat beragama.

Seperti contoh adanya politik praktis terjadi dilingkungan masjid kerap berupa pemasangan simbol partai politik, maupun kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

“Kalau sosialisasi jelang pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu atau pemerintah boleh boleh saja,” ucap dia.

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan yang mengikuti secara daring via zoom menyampaikan juga menyampaikan Himbauan agar para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.

Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.” Kita peringatkan karena berpotensi terkena tindak pidana pemilu,” tutupnya.

Komentar